Semarang, Jawa Tengah, EDITOR.ID,- AKBP Basuki (56 tahun) dipecat dari dinas kepolisian. Pemecatan ini buntut dari kasus kematian dosen cantik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), di sebuah kamar hotel beberapa pekan lalu.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Basuki diputuskan dalam sidang etik oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik tertutup di ruang sidang Bidpropam Mapolda Jateng pada Rabu, 3 Desember 2025. Sidang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIB.
Usai sidang AKBP Basuki digiring keluar untuk menuju ruang patsus. Terlihat tangan Basuki diborgol dan mengenakan rompi tahanan warna hijau muda. Ia digiring keluar ruang sidang dengan dikawal anggota Bid Propam Polda Jateng.
Basuki hanya menunduk dan berusaha memalingkan wajahnya dari sorotan kamera media. Dia melakukan ini sampai dia memasuki lift.
AKBP Basuki telah menjalani sidang etik buntut kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, Rabu (3/12/2025). Hasil putusan sidang tersebut, AKBP Basuki di PTDH alias dipecat.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan sidang diketuai Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel dengan Wakil Ketua yakni Kombes Rio Tangkari yang merupakan Kabidkum Polda Jateng.
“Untuk sidang kode etik AKBP Basuki, hari ini Bid Propam Polda Jawa Tengah melaksanakan sidang kode etik tersebut,” kata Artanto di Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Bandungan, Rabu (3/12/2025).
Artanto menyebut, pelanggaran yang dilakukan mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng itu termasuk pelanggaran berat. Sebab, Basuki tinggal bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap pelanggaran kesewenangan dan pelanggaran terhadap perilakunya di mata masyarakat. Hakim bisa memberikan sanksi yang sesuai dengan perilaku yang bersangkutan. Sanksi yang paling berat adalah PTDH,” ungkapnya.
Menanggapi apakah ada unsur pidana dalam kasus kematian dosen cantik Untag Semarang, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penyelidikan unsur pidana masih berjalan.
“Untuk dugaan pidananya, penyidik masih melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
AKBP Basuki adalah perwira menengah Polda Jateng yang menjadi saksi kunci dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun).
Di persidangan etik juga terungkap Basuki mulai mengenal Levi pada 2016. Namun Basuki mengaku hubungannya dengan almarhumah semakin intens sejak 2025. Basuki juga menjelaskan mengapa dia mencantumkan nama Levi dalam kartu keluarganya. Ia membantu Levi agar memiliki kartu indentitas sebagai warga Semarang.
Basuki mengaku bersimpati kepada Levi karena dia hidup sendiri tanpa orang tua dan keluarga di Kota Semarang. ***












