Tak Punya Pekerjaan, Tapi Punya Duit Ratusan Miliar, Darimana?

joint investigasi polri dan ppatk dalam pengungkapan tppu peredaran obat ilegal

EDITOR.ID, Jakarta,- Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran obat ilegal dengan nilai sitaan mencapai Rp 531 miliar.

Berawal dari terungkapnya seorang pengangguran alias tak punya pekerjaan berinisial DF yang diketahui punya rekening di sembilan bank. Rekening tersebut berisi uang dalam jumlah fantastis, mencapai lebih dari Rp 531 miliar.

Melihat jumlah duitnya DF ini fantastis padahal ia tak punya pekerjaan, polisi curiga dan langsung menelusuri. Setelah diinvestigasi Bareskrim terungkap ternyata DF menjalankan dan membiayai impor obat ilegal dari luar negeri tanpa izin edar dalam jumlah jutaan jenis.

Padahal DF tidak memiliki keahlian di bidang farmasi. Bareskrim Polri pun langsung menetapkan DF sebagai tersangka kasus penjualan obat ilegal dan pencucian uang.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan selain ditetapkan sebagai tersangka, DF juga telah ditahan.

“Tersangka mengedarkan obat tanpa izin edar dari BPOM,” ujar Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers bersama PPATK di Bareskrim Polri, Kamis (16/9/2021)

Menurut Agus, penyidik Bareskrim Polri dan PPATK mencurigai tersangka karena memiliki dana dalam jumlah fantastis.

“Dari hasil penelusuran tersangka memiliki sembilan rekening bank, dari sana disita barang bukti TPPU Rp 531 miliar,” kata Agus.

Ia menjelaskan, kronologi terungkapnya perkara ini berawal dari kasus seseorang yang meninggal dunia karena menggunakan obat aborsi ilegal yang diedarkan oleh tersangka.

joint investigasi polri dan ppatk dalam pengungkapan tppu peredaran obat ilegal 2
joint investigasi polri dan ppatk dalam pengungkapan tppu peredaran obat ilegal 2

Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur pada Maret 2021. Dari kasus itu, Bareskrim Polri melakukan penelusuran bersama PPATK.

Agus menegaskan, pihaknya masih memburu aktor intelektual dari perkara TPPU ini, termasuk memburu pemasok obat ilegal yang ada di luar negeri.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebutkan kasus ini merupakan kejahatan tindak pidana ekonomi yang dilakukan secara terintegrasi.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, merupakan proyek kolaborasi yang kedua kalinya bersama Bareskrim Polri.

Menko Polhukam Apresiasi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dan PPATK dalam mengungkap kasus ini.

Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus TPPU ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya di masa pandemi.

“Pemerintah bekerja dengan serius melakukan, memantau dan penindakan terhadap bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara yang khusus hari ini terkait peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat,” kata Mahfud pada Kamis (16/9/2021).

Sebelumnya, PPATK dan Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang berhasil dibekukan hingga Rp 300 miliar dari dana Rp600 miliar.

“Ini proyek besar kedua yang ditangani PPATK dan Polri. Ini konsen kami, melihat perkembangan di masyarakat komplain mengenai obat-obat palsu, obat-obat terlarang yang beredar,” ujar Dian.

Dian mengatakan, kasus ini bukan hanya merugikan negara secara keuangan, tapi juga membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya.

Barang bukti Duit Menumpuk Segunung

Barang bukti uang hasil sitaan kasus itu pun diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Barang bukti tersebut berupa tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tersebut dimasukkan di dalam satu kemasan plastik.

Di dalam satu plastik, terdapat 8 hingga 11 gepokan uang Rp 100 ribuan dan Rp 50 ribuan.

Tumpukan uang itu pun diletakan di lantai dan dijejerkan secara memanjang sepanjang 5 meter.

Di dalam plastik itu kemudian ditumpuk lagi secara vertikal hingga hampir menutupi meja konfrensi pers.

Di depan meja itu tertuliskan, total uang sitaan tersebut tercantum mencapai Rp 531 miliar.

Adapun barang bukti itu dibawa menggunakan truk ke Bareskrim Polri.

Penyidik pun membawa barang bukti uang itu memakai troli dari lobi utama Bareskrim Polri menuju ke lokasi konfrensi pers. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: