Jakarta, EDITOR.ID,- Tak hanya kasus korupsi impor dan kilang BBM Pertamina, perusahaan milik putra bos besar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza diduga juga terseret dalam pusaran megakasus korupsi Jiwasraya yang ditaksir merugikan negara ratusan triliun.
Keterlibatan Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam kasus korupsi Jiwasraya diduga dimainkan melalui perusahaannya, PT GAP Capital.
GAP Capital merupakan perusahaan yang dimiliki Muhammad Kerry Adrianto Riza. Sebelumnya anak dari bos minyak raksasa, Riza Chalid itu kini jadi tersangka atas megakorupsi terkait impor BBM yang ditaksir merugikan negara ratusan triliun.
Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur GAP Capital berinisial MK terkait mega kasus korupsi Jiwasraya pada Rabu (26/2/2025).
”Direktorat Penyelidikan Jampidsus memeriksa empat orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya periode 2008-2018 berinisial PS ( Deputi Kementerian BUMN 2008), SMJ (Bapepam LK 2008), MK selaku Direktur GAP Capital, dan AW (Kepala Divisi di Jiwasraya 2008),” begitu keterangan pers resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Tersangka utama kasus impor BBM, Kerry Adrianto Riza memegang 25 persen saham PT GAP Capital per 2011. Sementara 75 persen saham dikendalikan PT Mahameru Kencana Abadi yang juga merupakan perusahaan yang dimiliki Kerry.
PT GAP Capital merupakan salah satu tersangka korporasi dalam megaskandal Jiwasraya. Namun belum ada petinggi perusahaan itu yang dijerat atas kasus megaskandal asuransi itu. Kerry yang masih berusia di bawah 40 tahun itu pun kini terkait dalam dua perkara megakorupsi di dua bidang berbeda. Yakni impor BBM dan asuransi keuangan.
Kejaksaan telah mengindentifikasi peran Kerry dalam kasus impor BBM. Selain diduga terkait patgulipat impor dan fee untuk pengangkutannya, depo minyak milik Kerry diduga jadi tempat mencampur BBM jenis Ron 90 atau di bawahnya untuk dijual dengan harga Ron 92.
”Ada tujuh orang tersangka, salah satunya adalah MKAR yang berperan sebagai pemilik efektif PT Navigator Khatulistiwa,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/2).
Sementara itu, Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa pengusaha Muhammad Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah Riza Chalid.












