Headline  

Jakarta, EDITOR.ID,- Proses interaksi, komunikasi dan pengiriman uang suap untuk membeli Perkara di Mahkamah Agung (MA) melibatkan 6 “orang dalam” yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepaniteraan dan satu hakim. Sementara penyuapnya dua advokat dan pemilik perkara.

No More Posts Available.

No more pages to load.