Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 55 kilogram logam platinum hingga mata uang asing dengan total Rp1,22 Miliar. Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga anti rasuah terhadap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.