Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang tersangka penyelenggara negara di kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Konon pejabat di MPR terima setoran Rp17 miliar dari vendor. Korupsi ini terjadi di era MPR sebelum 2019.