Headline, Top Stories  

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya mengakui telah menerima uang sebesar Rp11,7 miliar dari hasil gratifikasi dan penggelapan barang bukti kasus investasi robot trading Fahrenheit. Uang hasil korupsi tersebut digunakan Azam untuk berangkat ibadah Umroh dan menyumbang pondok pesantren.