Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tiga tersangka ditahan dan seorang lagi belum ditahan karena berada di luar negeri.
