Syarat Batas Usia Capres Cawapres Digugat, Ada 9 Perkara di MK Terbaru dari Mahasiswa

Hingga saat ini sudah ada 9 perkara pengajuan uji materiil (judicial review) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jakarta, EDITOR.ID,- Gugatan masyarakat terhadap persyaratan batas minimal usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 soal Pemilu, terus bermunculan.

Hingga saat ini sudah ada 9 perkara pengajuan uji materiil (judicial review) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbaru permohonan uji materi diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Almas adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta.

Pemohon yang mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibrang Rakabuming Raka mengajukan uji materiil syarat batas usia capres dan cawapres.

Almas didampingi Arif Sahudi, Ilyas Satria Agung, dkk sebagai kuasa hukum.

Dalam berkas permohonannya, Almas menyatakan diri sebagai pengagum Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo itu beserta kinerjanya sebagai Wali Kota.

Adapun MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 ini di Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (5/9) hari ini.

Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring.

“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan era sekarang, yang juga menjabat sebagai Walikota Surakarta di masa Periode 2020-2025, hal ini jelas bahwa di dalam masa pemerintahan Gibran Rakabuming tersebut pertumbuhan ekonomi di Solo naik hingga angka 6,25 persen yang di mana saat awal ia menjabat sebagai walikota, pertumbuhan ekonomi di Solo minus 1,74 persen,” ujar kuasa pemohon dalam persidangan, Selasa (5/9/2023).

“Bahwa dengan merujuk pada data banyaknya kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada pemilu sebelumnya (pemilu tahun 2019), disertai dengan kinerja kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan kinerja-kinerja menteri berusia muda yang baik, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dengan menggunakan syarat batas usia,” jelas kuasa pemohon.

Oleh karena itu, Almas dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan Pasal 169 huruf q yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun diubah menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Selain itu, hadir pula pemohon Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 yang juga mengajukan uji materiil terhadap pasal usia minimal capres-cawapres.

Pemohon perkara adalah Melisa Mylitiachristi Tarandung yang berstatus sebagai calon advokat.

Dia didampingi Irwan Gustaf Lalegit sebagai kuasa hukum.

Melisa menilai syarat usia minimal itu diskriminatif, bertentangan dengan asas adil, dan mencederai sekaligus melemahkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: