Sosok Misterius Pemberi Informasi Rekening Dormant Rp204 Miliar Diburu

Uang senilai Rp 204 miliar hasil praktik ilegal itu belum sempat ditarik pelaku dan berhasil diamankan Bareskrim Polri. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti digital.

Para tersangka kasus pembobolan rekening dormant di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat ditunjukkan dalam konferensi pers yang digelar Dittipideksus Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025)-Nadia Putri Rahmani-ANTARA

Jakarta, EDITOR.ID,- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mencium sindikat jaringan pembobolan rekening dormant BNI melibatkan sosok penting. Sosok tersebut adalah pemberi informasi adanya rekening dormant sebesar Rp 204 miliar di salah satu bank. Bareskrim mengatakan telah mengantongi identitas pemberi informasi dan kini sedang memburunya.

Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan informasi itulah yang kemudian diduga digunakan sindikat untuk membobol rekening dormant BNI.

“Pemberi informasi rekening dormant tadi diinformasikan inisial S ya (yang kasus di Polda Metro Jaya), untuk di kita inisial D sedang dalam proses pencarian,” ujar Brigjen Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, keterangan sosok D yang masih jadi buron itu diperlukan penyidik untuk mengungkap keseluruhan rangkaian praktik pembobolan rekening tersebut.

“Kita sedang melakukan pendalaman dengan tindak lanjut yaitu konfrontasi nanti dengan seluruh tersangka. Nanti hasilnya akan kita informasikan lebih lanjut,” jelas dia.

Meski begitu, Helfi belum menjelaskan lebih jauh siapa dan apa latar belakang dari sosok D. Begitu pula terkait dengan siapa D berkoordinasi langsung.

Total ada, sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Para tersangka dibagi dalam tiga kluster, yakni kluster karyawan bank, kluster pelaku pembobol atau eksekutor, dan kluster pencucian uang.

Para pelaku memindahkan uang Rp 204 miliar dari satu rekening dormant ke lima rekening penampungan sebanyak 42 kali dalam 17 menit. Aksi dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB untuk menghindari sistem deteksi bank.

Uang senilai Rp 204 miliar hasil praktik ilegal itu belum sempat ditarik pelaku dan berhasil diamankan Bareskrim Polri. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti digital.

Polri Amankan Uang Rp 204 Miliar dari Kasus Pembobolan Rekening Dormant

Menurut Helfi Assegaf, uang sebanyak Rp 204 miliar itu merupakan hasil 42 kali transaksi pemindahan dari rekening dormant atau tidak aktif ke lima rekening penampungan.

Uang sebanyak Rp 204 miliar itu pun dijejerkan saat Bareskrim Polri melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus pembobolan bank di lobi utama Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).

Polisi Tetapkan 9 Tersangka, Ini Peran Masing-Masing

Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Helfi mengungkapkan, sembilan tersangka ini berasal dari tiga kelompok berbeda. Dari internal bank, ada AP (50), kepala cabang pembantu yang memberikan akses ke aplikasi core banking system sehingga memungkinkan pemindahan dana secara in absentia.

Kemudian, ada GRH (43), consumer relations manager yang menjadi penghubung antara jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu.

Kelompok eksekutor terdiri dari C (41) yang berperan sebagai mastermind. Dia yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan mengklaim menjalankan tugas negara secara rahasia.

Lalu, DR (44) yang berprofesi sebagai konsultan hukum turut melindungi kelompok ini serta aktif dalam perencanaan eksekusi.

Selain itu, NAT (36), mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system dan memindahkan dana ke sejumlah rekening penampungan.

Selanjutnya, ada R (51) sebagai mediator yang mempertemukan kepala cabang dengan sindikat sekaligus menerima aliran dana, serta TT (38) yang berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal dan mengelola hasil kejahatan.

Sementara itu, kelompok pencucian uang terdiri dari DH (39) yang bekerja sama dengan pembobol bank untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir, serta IS (60) yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

Ada Pelaku Juga Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank

“Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C dan K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dorman,” kata Helfi.

“(Mereka) juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang BRI yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro,” ujarnya lagi.

Modus Mengaku Satgas Perampasan Aset

Helfi menjelaskan, sindikat ini menggunakan modus melakukan akses ilegal untuk memindahkan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah.

Peristiwa itu terjadi pada 20 Juni 2025 dan diungkap penyidik Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri.

Helfi mengungkapkan, sejak awal Juni 2025, jaringan sindikat tersebut yang mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat.

“Dalam pertemuan itu, mereka merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant. Jaringan sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” kata Helfi.

Selanjutnya, sindikat ini memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang.

Menurut Helfi, ancaman keselamatan terhadap keluarga kepala cabang juga dilontarkan bila tidak menuruti permintaan.

Di akhir Juni 2025, sindikat bersama kepala cabang sepakat melakukan eksekusi pemindahan dana pada Jumat pukul 18.00, setelah jam operasional. Waktu itu dipilih untuk menghindari sistem deteksi bank.

“Para eksekutor, termasuk mantan teller bank, melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System. Dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi yang hanya berlangsung 17 menit,” ungkap Helfi.

Pihak bank mendeteksi adanya transaksi mencurigakan lalu melaporkannya ke Bareskrim Polri.

“Atas adanya laporan tersebut, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan rekan kami di PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut,” kata Helfi.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. (*)

Leave a Reply