Solo, Jawa Tengah, EDITOR.ID,- Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara merespon usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putranya. Jokowi menegaskan masyarakat sudah tahu bahwa pasangan Presiden Prabowo Subianto dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipilih oleh masyarakat melalui Pemilu 2024.
“Ya, itu semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ujar Jokowi ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, sebagaimana dilansir detikJateng, Senin (5/5/2025).
Menanggapi usulan purnawirawan TNI yang ingin memakzulkan putranya Gibran dari posisi Wapres, Jokowi menegaskan hal itu hak mereka bersuara dan ini merupakan sebuah aspirasi di negara demokrasi.
“Iya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya. Boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” ungkapnya.
Ditanya mengenai majunya Gibran yang dinilai menyalahi konstitusi, Jokowi menegaskan semua sudah melalui proses.
“Ya, itu semuanya kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali,” bebernya.
Ia menjelaskan untuk memakzulkan kepala negara harus lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lalu ke MK dan kembali ke MPR.
“Ya, semua orang kan juga sudah tahu prosesnya harus lewat MPR, harus lewat MK, kembali lagi ke MPR saya kira. Proses konstitusinya seperti itu,” jelasnya.
Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) merespons isu pemakzulan putranya sekaligus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya. Menurut Jokowi, usulan yang disampaikan oleh purnawirawan TNI itu merupakan sebuah aspirasi dan usulan di negara demokrasi.
“Iya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya. Boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” kata Jokowi ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Senin (5/5/2025).
Dalam kacamata penilaiannya, di negara demokrasi ini sah-sah saja untuk menyampaikan aspirasi. Termasuk usulan dari purnawirawan TNI itu.
Menurutnya, masyarakat sudah tahu bahwa pasangan Presiden Prabowo Subianto dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipilih oleh masyarakat melalui Pemilu 2024.
“Ya, itu semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ungkapnya.
Ditanya mengenai majunya Gibran yang dinilai menyalahi konstitusi, Jokowi menegaskan bahwa semua sudah melalui proses.
“Ya, itu semuanya kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali,” bebernya.
Ia menjelaskan untuk memakzulkan kepala negara harus lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lalu ke MK dan kembali ke MPR.
“Ya, semua orang kan juga sudah tahu prosesnya harus lewat MPR, harus lewat MK, kembali lagi ke MPR saya kira. Proses konstitusinya seperti itu,” jelasnya.
Dan kepala negara bisa dimakzulkan apabila melanggar perbuatan tercela hingga korupsi.
“Ya kan kalau korupsi berbuat tercela dan yang lain-lainnya, sesuai konstitusi saja. Dilihat di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang,” terangnya.
Ditanya apakah sudah komunikasi dengan Gibran mengenai adanya pemakzulan itu, Jokowi enggan menjawab.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Ada 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Dalam tuntutan kedelapan menyinggung soal pergantian Wakil Presiden yang berbunyi, “Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman”. (tim)












