Soal Korupsi di Basarnas, Kapuspom: Hanya Polisi Militer yang Bisa Tetapkan Anggota TNI Jadi Tersangka, Bukan KPK

Perlu ada komunikasi yang baik di antara sesama aparat penegak hukum.

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA)

Jakarta, EDITOR.ID,- Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengingatkan penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melanggar undang-undang. Meski Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi jelas-jelas terbongkar menerima setoran suap dari vendor atau perusahaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Agung meminta KPK memahami aturan. Perlu ada komunikasi yang baik di antara sesama aparat penegak hukum.

“Untuk anggota TNI aktif, secara Undang-Undang Peradilan Militer, penyidiknya adalah polisi militer. Oleh karena itu, yang bisa menetapkan status tersangka terhadap personel militer aktif adalah polisi militer selaku penyidik,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko, Kamis (27/7/2023) sebagaimana dilansir dari Kompas.id.

Oleh sebab itu TNI meminta agar KPK mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

KPK Tegaskan Bersinergi dengan Mabes TNI Sejak Tangkap Tangan

KPK langsung merespons ‘komplain’ Kapuspom TNI yang mengatakan seharusnya penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi mengikuti mekanisme di TNI sebab dirinya merupakan militer aktif.

KPK menegaskan dirinya sudah bersinergi dengan Mabes TNI sejak pemeriksaan, gelar perkara, hingga seluruh kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK.

“Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut,” kata Kabag Pemeriksaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Ali menegaskan pihaknya sangat memahami perkara yang tengah diselidiki tersebut. Mengingat kasus itu berada dalam dua wilayah yurisdiksi.

“Karena kami paham betul, khusus perkara ini berbeda dengan perkara KPK lainnya yaitu ada dua wilayah yurisdiksi peradilan yaitu umum dan militer,” ucapnya.

Ali menekankan proses penegakan kasus tersebut KPK berkolaborasi dan bersinergi dengan tim penyidik Mabes TNI.

“Proses penegakan hukum khusus penerima suap kami selesaikan dengan kolaborasi dan sinergi antara KPK dan tim penyidik pom mabes TNI,” ucapnya.

Mabes TNI: Saat ini Proses Hukum Sedang Berjalan

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan saat ini proses hukumnya sedang ditangani oleh Puspom TNI. Pernyataan ini disampaikan Laksda Julius menanggapi soal penetapan tersangka Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dalam kasus suap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: