Razman juga sempat mendatangi Hotman yang tengah duduk di bangku saksi. Razman sempat memegang bahu dan menunjuk-nunjuk diduga hendak memukul Hotman yang saat itu duduk di kursi saksi. Hotman pun hanya duduk santai merespons sikap Razman.
Untungnya sejumlah orang di sekitar langsung menjauhkan Razman dari Hotman supaya tidak terjadi pemukulan atau pertengkaran fisik. Apalagi Razman saat itu cukup emosional dan berbicara dengan nada tinggi.
Di sisi lain, Hotman Paris terlihat santai meski didekati oleh Razman yang berbicara padanya dengan cukup emosi. Menurut Hotman, sikap tenangnya itu justru menunjukkan kualitas dirinya sebagai seorang pengacara yang sudah punya jam terbang tinggi dan cukup matang secara kepribadian.
Hotman Paris justru memberikan cibiran ke Razman yang merupakan seorang pengacara dan berpendidikan namun malah membuat huru hara di ruang persidangan.
“Bagaimana seorang pengacara sangat kasar begitu bikin huru-hara di depan persidangan,” ujar Hotman di hadapan awak media, Kamis (6/2/2025).
PN Jaksel: Sidang Tertutup Karena Ada Unsur Asusila
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan kericuhan itu terjadi karena Razman menolak keputusan Majelis Hakim yang ingin menggelar persidangan secara tertutup. Alasannya, ada unsur asusila dalam perkara ini.
“Karena, sudah dipelajari oleh majelis hakim dalam musyawarahnya, isi berita acaranya itu mengandung sesuatu hal-hal yang tabu untuk didengar dan tabu untuk dilihat apabila di persidangan, sehingga dinyatakan tertutup untuk umum. Mulai dari situlah terdakwa (Razman), penasehat hukumnya, melakukan hal-hal yang tidak perlu terjadi di persidangan,” ujar Maryono, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025.
Sidang sempat diskors dan dilanjutkan kembali, namun kericuhan kembali terjadi. Lantaran situasi sudah tidak kondusif, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama dua minggu ke depan.
Maryono mengatakan persidangan berikutnya masih dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi. Dia meminta Razman tetap mematuhi aturan persidangan dan tidak membuat onar dalam sidang lanjutan nanti.
Dia menyampaikan setiap pihak memiliki kepentingan dalam persidangan. Apalagi, Razman merupakan seorang pengacara yang paham hukum, seharusnya paham dengan aturan persidangan.
“Setidak-tidaknya kami meminta agar bisa menjaga muruah persidangan, menjaga muruah pengadilan, semua sudah mengetahui tentang hukum, bagaimana apa yang terjadi di persidangan, karena persidangan kan pimpinannya ketua majelis hakim, jadi apa yang diperintahkan ya itu yang harus dilaksanakan, harusnya seperti apa,” ujar dia.












