Setelah Heboh Klepon Muncul Viral Ceramah Bahwa Go Food Haram

Editor.id, Belum usai viral jajanan klepon yang diklaim tidak islami, jagat media sosial kembali dihebohkan dengan video ceramah yang menyebut pesan makanan online, seperti via Gofood, haram. Ceramah disampaikan Ustaz Erwandi Tarmizi.

Dalam video yang diunggah oleh akun Twitter @sayidmachmoed, Senin (21/7/2020), Uztaz Erwandi Tarmizi mengatakan Gofood haram lantaran uang yang digunakan untuk membeli makanan secara online itu adalah uang riba.

GoFood Haram

Menurutnya, uang tersebut merupakan hasil pinjaman dari perusahaan (Gojek). Pembeli, sebagai penyewa jasa Gofood, harus membayar bunga untuk menebus makanan yang dipesannya.

“Jadi sebetulnya ketika driver Gojek tadi membelikan pesanan Anda, pakai uang Gojek atau pakai uang Anda? Berarti dia meminjamkan uang kepada Anda, ya atau tidak? Dipinjamkannya 85% karena dia dapat fee dari si merchant tadi, paham?” kata Uztaz Erwandi Tarmizi dalam video Twitter berdurasi 59 detik itu.

Ia kemudian menganologikan jika harga asli makanannya adalah Rp85.000, maka pembeli harus membayar Rp100.000 karena sisanya untuk membayar bunga.

“Kalau harga makanan tadi Rp100.000 berarti dipinjamkannya Anda uang Rp85.000. Nanti ditagihkannya lagi kepada Anda berapa? Delapan puluh lima ribu atau seratus [ribu]? Padahal di struk ditulis Rp100.000. Pinjam uang Rp85.000 dibayar seratus [ribu] apa namanya? [riba]” tambah dia.

Ceramah Bikin Warganet Geram

Pernyataan Ustaz Erwandi Tarmizi ini lantas mengundang kemarahan warganet. Mereka geram lantaran sang ustaz memberi label “riba” untuk biaya jasa pemesanan makanan melalui Gofood.

“Go-food haram, sakit jiwa ini org. Begini, dengerin wahai khawarij, itu minta tolong dibelikan makanan seharga 85.000 dan yg 15.000 nya adalah biaya jasa membelikan barang. Sudah diketahui secara umum driver go-food menyediakan pelayanan jasa, bukan penyedia hutang yg dibungakan,” tulis akun @sayidmachmoed di Twitter.

Selebgram Karin Novilda juga turut memberikan komentar. Melalui cuitannya di akun @awkarin, ia mengaitkan berita viral jajanan klepon dengan pernyataan Ustaz Erwandi. “Klepon haram. GoFood haram. Pesen Klepon di GoFood ah~,” tulisnya.

Meskipun dianggap haram oleh Ustaz Erwandi Tarmizi, beberapa ulama memperbolehkan seseorang untuk memesan makanan menggunakan jasa pesan makanan online seperti Gofood. Seperti yang diungkapkan Ustadz Oni Syahroni, Pakar Ekonomi Syariah sekaligus Dewan Ketua Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut dia, merujuk pada pendapat sejumlah ulama dan Standar Syariah Internasional, transaksi pemesanan makanan secara online tidak termasuk dalam tindakan riba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: