Sembunyikan Data Tes Swab Rizieq, RS Ummi Dilaporkan ke Polisi

EDITOR.ID, Jakarta – Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor dan Direktur Utamanya Andi Tatat dilaporkan Satgas Covid-19 ke Polres Bogor Kota, Jawa Barat pada Jumat, 27 November 2020. Pasalnya, rumah sakit tersebut diduga menghalangi atau menghambat Satgas COVID-19 Kota Bogor dalam penanganan wabah penyakit menular.

Laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Rizieq Shihab yang saat ini dirawat di rumah sakit tersebut.

Menurut petugas Polres Bogor Kota, Laporan polisi ini tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengatakan pelapornya adalah Satgas COVID-19 Kota Bogor.

“Kalau dalam laporannya kan menghalang-halangi upaya untuk melakukan swab test,” jelasnya. Saat ditanya apakah yang dimaksud menghalangi swab test terhadap Habib Rizieq, Ipda Rachmat membenarkan hal tersebut.

Pihak Polresta Bogor saat ini sudah menerima laporan tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan itu.

“Langkah nya sementara ini, sudah menerima laporan tentunya ya, dari pihak Reskrim sedang menyiapkan administrasi untuk penyelidikan, yang nanti akan memeriksa, memanggil para pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Sementara sang pelapor dari Satgas Covid-19 Agustian Syah menjelaskan alasan melaporkan Direktur Utama RS Ummi, karena diduga melakukan tindak pidana menghalangi atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular.

Pada Jumat kemarin, tim Satgas COVID-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi untuk melakukan swab test pada salah satu pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut, diduga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Menurut Agus, dalam laporannya, salah satu pasien tersebut diduga terpapar COVID-19 dari klaster Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sesuai dengan kewenangan Satgas Kota Bogor.

Akan tetapi, dari Direktur Utama RS Ummi tidak memberikan penjelasan secara utuh protokol kesehatan proses penanganan pasien tersebut. Akibatnya, Satgas Kota Bogor tidak bisa melaksanakan tugas sesuai prosedur penanganan COVID-19. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: