Seluruh Kantor Kejaksaan di Indonesia Akan Dikawal Prajurit TNI, Ada Apa?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penempatan personel TNI di Kejaksaan hingga ke daerah merupakan bentuk kerjasama.

Ilustrasi

Jakarta, EDITOR.ID,- Prajurit TNI dikerahkan untuk memberikan pengamanan bagi seluruh kantor Kejaksaan di Indonesia, mulai kantor Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi. Kabarnya, Panglima TNI Agus Subiyanto sudah mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Hal itu juga diketahui melalui surat telegram bernomor ST/1192/2025/ tertanggal 6 Mei 2025. Adapun, surat telegram tersebut ditandatangani langsung oleh Asisten Operasi (Asop) Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Christian Kurnianto Tehuteru.

Kejaksaan Agung angkat bicara terkait penempatan sejumlah personel TNI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penempatan personel TNI di Kejaksaan hingga ke daerah merupakan bentuk kerjasama.

“Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Pengamanan itu bentuk kerjasama antara TNI dengan Kejaksaan,” kata Harli, saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).

Adapun, ditempatkannya personel TNI di Kejaksaan disebut sebagai bentuk dukungan TNI terhadap kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum.

“Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” jelas Harli.

Kapuspen TNI: Kerja Sama Pengamanan yang Bersifat Rutin dan Preventif

Sementara, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan, surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,”ujarnya.

Kata dia, adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi di antaranya:

  1. Pendidikan dan pelatihan;

  2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
  3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
  4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
  5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
  6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;

Leave a Reply