Sekolah di Tangsel Masih Banyak Pungli

Ilustrasi

Kondisi inilah yang bagi para anggota Dewan Wakil Rakyat wajib diberikan perhatian serius, sehingga lembaga pengawas pelayanan publik ini selalu memantau dan membuka pos pengaduan dalam pelayanan pendidikan.

Dalam realitas praktek yang lebih banyak adalah sumbangan rasa pungutan dimana diberlakukan kepada yang tidak mampu, ditentukan jumlahnya, bersifat mengikat dan ada sangsi apabila tidak memenuhinya.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai pemungutan uang demi kegiatan sekolah sebagai hal terlarang. Jika merujuk pada Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Sesungguhnya sudah dijelaskan.

Bahwa pengertian pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sangat berbeda dengan sumbangan yang berarti penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Hal ini juga dikuatkan dengan Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan tapi penekanan lebih kepada penggalangan dana (partisipasi) bukan yang bersifat memaksa, mengikat, ditentukan jumlah dan waktunya

Di sisi yang lain tim saber punglipun seolah “abai” mengawasi proses ini, tidak mengambil program pencegahan dan penindakan yang serius khususnya terkait pungli di sekolah, sehingga setiap tahun pungutan (pungli) dengan wajah, warna dan rasa baru masih saja terulang kembali.

Untuk menghilangkan praktik pungli di sekolah, maka perlu komitmen kuat pada pengawas sekolah dan dinas pendidikan setempat. Kecuali pengawas dan birokrat lainnya terkait atau diduga ikut terlibat menikmati pungli tersebut. Jika ini terjadi harus ada sanksi tegas sesuai hukum.

Peran komite seharusnya bukan hanya sebagai Stempel sekolah atau kepala sekolah, apalagi hanya untuk melegitimasi keinginan sekolah di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu pengurus komite haruslah di isi oleh orang-orang yang kredibel, dipercaya, pandai menjahit komunikasi antar sekolah dan harapan orang tua siswa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: