Satreskrim Polres Blora Amankan 3 Pelaku Pengroyokan di Desa Mernung Cepu, Begini Rekontruksinya.

Polres Blora Polda Jawa Tengah |Setidaknya tiga tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan di jalan raya Cepu Randublatung turut desa Mernung Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah, telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH saat memimpin kegiatan rekontruksi kasus pengeroyokan di desa Mernung, Selasa, (13/10/2020) siang.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH menguraikan bahwa rekontruksi yang digelar kali ini adalah berdasarkan kejadian pengeroyokan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekitar pukul 04.00 Wib di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengeroyokan dilakukan oleh empat orang pemuda, dimana tiga pelaku berhasil diamankan, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. “Menindaklanjuti laporan pada waktu tersebut, Satreskrim Polres Blora dibantu oleh Polsek Cepu dan Polsek Kedungtuban langsung melakukan penyelidikan dan telah kita amankan 3 pelaku, sementara 1 pelaku lainnya masih buron,” tandas Kasat Reskrim.

Korban diketahui bernama Sugeng Riyanto, seorang warga Desa Sidorejo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora. Dimana telah dikeroyok oleh 4 orang pemuda ketika mau pulang ke rumahnya.

Untuk motif yang menjadi alasan pengeroyokan tersebut adalah karena emosi ketika pelaku di salip dan dibleyer oleh korban saat mengendarai sepeda motornya, sehingga emosi pelaku tersulut dan nekat memberhentikan korban di TKP. Kemudian melakukan pengeroyokan hingga korban mengalami luka memar di pelipis mata bagian kiri.

Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah BS, Warga Desa Kemantren Kecamatan Kedungtuban, AS, warga Desa Tanjung Kecamatan Kedungtuban, serta NH warga desa Wado Kecamatan Kedungtuban

Dalam rekontruksi tersebut diperankan 21 adegan, dengan pengamanan ketat dari petugas kepolisian. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 Tahun 6 Bulan.

(Penulis : Bripka Arip Nirwanto, S.H. – Humas Polres Blora)

Bidhumas Polda Jawa Tengah – Obyektif – Dipercaya – Partisipasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: