Semarang, Jawa Tengah, EDITOR.ID,- Kisah kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Dwinanda Linchia Levi (35) sangat tragis dan memilukan. Saat nafas dosen cantik ini tersengal-sengal, AKBP Basuki (56) yang berada dalam satu kamar dengan korban justru tidur karena kecapekan. Entah kecapekan karena melakukan apa?
Akibatnya fatal. Nyawa Levi tak tertolong. Ia meninggal sekitar jam 4 pagi dan baru diketahui perwira menengah Polda Jateng yang satu kamar dengannya usai bangun tidur.
Fakta baru dan kronologi ini diungkapkan kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, yang ikut menyimak jalannya persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki di ruang sidang Bid Propam Polda Jateng, Rabu (3/12/2025).
Dwinanda Linchia Levi ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kamar hotel di Semarang, Senin (17/11/2025) silam. Tubuh dosen cantik Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang itu ditemukan tanpa busana dengan jejak darah di bagian telinga dan organ intim.
Laporan awal otopsi menyebut korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas fisik berlebihan.
Zainal mengatakan dalam persidangan terungkap Basuki dianggap melakukan pembiaran hingga menyebabkan Levi tidak tertolong.
Ia memaparkan kronologi yang disampaikan Basuki selama persidangan. Zainal menyebut korban mengalami kesulitan bernapas sejak pukul 00.00 WIB. Namun Basuki membiarkannya bahkan enak-enakan tertidur.
“Jam 00.00 WIB malam itu menurut pengakuannya sudah melihat Levi ‘cengep-cengep’, tersengal-sengal napasnya. Tapi dengan alasan kecapekan, Basuki malah tertidur, setelah bangun sekitar jam 4, ia melihat Levi sudah meninggal,” ungkapnya.
Zainal pun menilai ada unsur pembiaran, karena sebagai perwira menengah, Basuki disebut seharusnya memiliki refleks segera meminta bantuan medis.
“Majelis menanyakan kenapa tidak panggil dokter atau ambulans. Jawabnya karena dia ‘nggak connect’, kalut, sudah dua hari kurang tidur,” jelasnya.
Dalam persidangan juga terkuak jika AKBP Basuki diduga memiliki hubungan asmara dengan korban sejak 2016 dan tinggal serumah.
Zainal juga menyoroti alasan keterlambatan laporan. Basuki, katanya, justru sempat meminta temannya mengantarkan ke Polrestabes Semarang, bukannya langsung melapor lewat aplikasi maupun memanggil pertolongan.
“Bukan nganter (Levi) segera, bukan mikirkan mayat segera, tapi malah bagaimana dia harus laporan. Ditanya kenapa kok tidak memikirkan korban, jawabannya kelelahan karena dua hari tidak tidur,” tuturnya.
Sementara soal kondisi korban yang tidak berbusana saat ditemukan meninggal. Zainal menyebut jawaban Basuki dalam persidangan berubah-ubah.
Zaenal juga mempertanyakan kenapa bajunya Levi dilepas. Mau ngapain? Tapi Basuki tak menjawab dengan jelas.
“Katanya waktu mau tidur masih pakai kaos dan training. Ketika ditanya (Basuki) kenapa bajunya dilepas, dia (Levi) tidak menjawab jelas,” katanya.
Basuki menjadi orang pertama yang melapor ke polisi. Ia mengklaim sempat mengecek kondisi Dwinanda. Pernyataan itu berubah kemudian, termasuk klaim bahwa ia sempat membawa Dwinanda ke rumah sakit sebelum korban meninggal.
Pernah Lakukan Hubungan Seksual
Zainal Petir, yang hadir dalam persidangan juga mengungkap ada keterangan yang berbeda antara pemeriksaan awal dan sidang etik.
Bahkan ia mengaku kaget dalam fakta persidangan terkuak AKBP Basuki akhirnya keceplosan mengakui pernah melakukan hubungan seksual dengan mendiang Levi.
Padahal saat pemeriksaan awal, Basuki membantah dan berbohong dengan mengaku belum pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Namun, setelah dicecar pertanyaan oleh Majelis Sidang Etik, Basuki akhirnya mengakui melakukan perselingkuhan.
“Makanya sampai kaget. Loh. Kemarin itu waktu pemeriksaan awal saudara tidak mengakui pernah melakukan hubungan seksual,” ujar Zainal usai persidangan.
“Pemeriksaan awal di tanya apakah pernah pernah melakukan hubungan seksual? Ngomongnya tidak,”
“Baru terungkap tadi. Dia akhirnya mengakui bahwa pernah melakukan hubungan seksual, bahasanya keceplosan,” tambahnya.
Tinggal Sekamar dengan Korban
AKBP Basuki dan mendiang Dwinanda Levi tinggal bersama satu kamar di kos Dream Inn di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Basuki menjadi satu-satunya orang yang menyaksikan momen kematian Levi di kamarnya pada 17 November 2025 pagi.
Menurut Zaenal dalam pertimbangannya Dewan KKEP menyatakan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Basuki telah mencoreng citra Polri. “Terbukti melakukan perbuatan tidur sekamar di luar nikah,” kata Zainal.
Menjalin Hubungan dengan Korban Sejak 2016
Zaenal Petir juga membeberkan fakta-fakta baru di dalam persidangan tersebut. Basuki mengaku telah menjalin hubungan dengan dosen cantik Levi sejak 2016. Basuki dikenalkan ke korban oleh seorang teman. Kemudian, berlanjut berkomunikasi dan intens 2025.
“Kenal waktu di Purwokerto, SPN. Pengakuannya, mulai intens itu 2025. Dulu sudah kenal, kemudian agak jauh, terus kemudian kenal lagi, semakin dekat,” kata Zaenal.
Basuki juga mengaku iba karena Levi merantau seorang diri di Semarang serta tidak memiliki keluarga.
“Ngakunya, karena saya merasa kasihan. Saya dulu pernah di luar Jawa ketika ada orang membantu saya maka saya teringat ini orang dari desa masuk ke Semarang tidak punya saudara di sini, maka saya bantu supaya mudah mencari pekerjaan di Semarang,” ujarnya.
Nama Levi Masuk KK Basuki
Pengakuan Basuki menyingkap fakta lain: nama Dwinanda tercatat dalam Kartu Keluarga miliknya. Posisi Dwinanda ditulis sebagai “saudara”, sementara Basuki tertera tinggal satu alamat bersama istri sah dan anaknya. Belum jelas apakah sang istri mengetahui hubungan tersebut.
Terkait adanya data 1 Kepala Keluarga (KK) antara AKBP Basuki dengan korban, Zaenal Petir juga mengatakan hal tersebut juga menjadi pertimbangan dalam persidangan oleh pertanyaan majelis Komisi Kode Etik.
Menurut pengakuan AKBP Basuki, Zaenal mengatakan bahwa korban merupakan anak yatim piatu dan merasa kasihan.
Zaenal menyebut majelis memberikan hukuman berat karena Basuki dinilai melakukan pelanggaran asusila.
“Basuki ini kan sebenarnya memiliki istri sah, tapi menjalin hubungan dengan Levi tanpa ikatan perkawinan,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa putusan PTDH ini sudah sesuai prediksi keluarga, meski masih terdapat sejumlah kejanggalan dari keterangan Basuki selama persidangan.
“Ini memang harus disanksi berat, karena memang Polri harus bersih-bersih dan berbenah untuk memperbaiki citra polri,” ujar Zainal.
Ia menegaskan, pengakuan Basuki dapat menjadi dasar penyidik untuk menggali dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi.
“Karena menurut saya masih banyak juga yang janggal, jadi ini bisa jadi bahan untuk penyidik, biar kasus ini terang benderang,” katanya.
Dipecat dari Dinas Kepolisian
AKBP Basuki kini telah dipecat dari dinas kepolisian. Pemecatan ini buntut dari kasus kematian dosen cantik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), di sebuah kamar hotel beberapa pekan lalu.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Basuki diputuskan dalam sidang etik oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik tertutup di ruang sidang Bidpropam Mapolda Jateng pada Rabu, 3 Desember 2025. Sidang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00 WIB.
Usai sidang AKBP Basuki digiring keluar untuk menuju ruang patsus. Terlihat tangan Basuki diborgol dan mengenakan rompi tahanan warna hijau muda. Ia digiring keluar ruang sidang dengan dikawal anggota Bid Propam Polda Jateng.
Basuki hanya menunduk dan berusaha memalingkan wajahnya dari sorotan kamera media. Dia melakukan ini sampai dia memasuki lift.
AKBP Basuki telah menjalani sidang etik buntut kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, Rabu (3/12/2025). Hasil putusan sidang tersebut, AKBP Basuki di PTDH alias dipecat.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan sidang diketuai Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel dengan Wakil Ketua yakni Kombes Rio Tangkari yang merupakan Kabidkum Polda Jateng.
“Untuk sidang kode etik AKBP Basuki, hari ini Bid Propam Polda Jawa Tengah melaksanakan sidang kode etik tersebut,” kata Artanto di Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Bandungan, Rabu (3/12/2025).
Artanto menyebut, pelanggaran yang dilakukan mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng itu termasuk pelanggaran berat. Sebab, Basuki tinggal bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap pelanggaran kesewenangan dan pelanggaran terhadap perilakunya di mata masyarakat. Hakim bisa memberikan sanksi yang sesuai dengan perilaku yang bersangkutan. Sanksi yang paling berat adalah PTDH,” ungkapnya.
Polisi Masih Selidiki Unsur Pidana Dibalik Kematian Levi
Menanggapi apakah ada unsur pidana dalam kasus kematian dosen cantik Untag Semarang, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penyelidikan unsur pidana masih berjalan.
“Untuk dugaan pidananya, penyidik masih melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
AKBP Basuki adalah perwira menengah Polda Jateng yang menjadi saksi kunci dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun).
Di persidangan etik juga terungkap Basuki mulai mengenal Levi pada 2016. Namun Basuki mengaku hubungannya dengan almarhumah semakin intens sejak 2025.
Basuki juga menjelaskan mengapa dia mencantumkan nama Levi dalam kartu keluarganya. Ia membantu Levi agar memiliki kartu indentitas sebagai warga Semarang.
Basuki mengaku bersimpati kepada Levi karena dia hidup sendiri tanpa orang tua dan keluarga di Kota Semarang.
Kasus Kematian Levi Naik ke Penyidikan Tapi Tak Ada Tersangka
Saat ini, Bareskrim Polda Jateng telah menaikkan status kasus kematian Levi ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Unsur pasal yang kami terapkan adalah Pasal 359 (KUHP), kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain,” ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng Kompol Dwi Subagio saat ditemui di Mapolda Jateng, 26 November 2025.
Polda Jateng Copot Jabatan AKBP Basuki
Sebelumnya, Polda Jateng telah mencopot AKBP Basuki dari jabatan Kasubdit Dalmas Ditsabhara Polda Jateng. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pengusutan pelanggaran kode etik AKBP Basuki dalam kasus meninggalnya Dwinanda Levi.
Jabatan AKBP Basuki sejak 21 November 2025 dilimpahkan kepada Pamen Yanma Polda Jateng, kata Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, 26 November 2025.
Dia menambahkan, mutasi AKBP Basuki bertujuan untuk memudahkan Bidpropam Polda Jateng dalam melakukan penyidikan terhadap perwira menengah berusia 56 tahun tersebut terkait pelanggaran etik yang dilakukannya. Penempatan khusus (patsus) dan pemberhentian dari jabatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan, kata Artanto.
Sebelumnya diberitakan, Bid Propam Polda Jateng telah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP B, Rabu, (19/11). Kesimpulannya, AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dipatsus mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Jalin Hubungan Asmara Tanpa Ikatan Perkawinan yang Sah
“AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah,” kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11).
“Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas di kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang,” lanjutnya.
Dosen Cantik Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel
Diketahui, seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban yang menginap bersama pria dengan inisial B (56) itu diduga meninggal karena sakit.
“Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahuinya itu jam sekitar jam 04.30 WIB,” kata Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir saat dihubungi detikJateng, Selasa (18/11).
“(Korban) Berdua dengan seseorang, kan satu kamar, sama laki-laki. (Pacarnya?) Kita belum berani mengatakan itu, pokoknya mereka satu kamar,” lanjutnya.
Nasoir mengatakan, laki-laki yang bersama korban pun tak diamankan dan baru dimintai keterangan. Korban diduga meninggal karena sakit.
“(Laki-laki) Nggak kita amankan. Cuma kemarin sempat kita minta keterangan terkait kronologi saja, karena dugaan awal meninggalnya karena sakit,” tuturnya.
“2 hari sebelumnya berdua dengan lelaki yang yang ada di satu kamar itu, sempat berobat ke Tlogorejo juga 2 hari berturut-turut tanggal 15-16, terus disarankan dokter untuk rawat jalan,” imbuhnya.
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Inafis dan dokter RSUP Dr Kariadi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. ***












