Resnarkoba Polres Banjarnegara Amankan 2 Paket Sabu Dari AH Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Editor.id, Banjarnegara – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarnegara berhasil mengamankan AH (39) pelaku penyalahgunaan narkotika, dari tangan tersangka diamanakan 2 paket sabu masing-masing berisi 0,65 gram dan 0,36 gram. Tersangka ditangkap di depan Minimarket Purwareja Klampok Banjarnegara, Jum’at (09/10/20).

Kapolres Banjarmegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, MSi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Akbarul Hamzah, SH mengatakan, pada hari jum’at 09 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika di Kecamatan Klampok, setelah penyelidikan ternyata benar, ada seseorang sedang berdiri di depan minimarket yang gerak geriknya mencurigakan.

“Karena semakin mencurigakan sekitar Pukul 19.00 anggota mendatangi AH (39) Warga Kelurahan Cipadu Kecamatan Larangan Kota Tangerang, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 buah plastic klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu didalam bungkus rokok yang disimpan didalam saku jas hujan,” katanya Senin (12/10) di Mako Polres Banjarnegara

Lanjut Akbarul, setelah itu tersangka dimanakan berikut barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Anggota Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Akbarul mengatakan, berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana

“Tersangka di jerat pasat 112 ayat 1 UURI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan narkotika golongan i bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- dan dengan pasal 127 ayat 1 huruf a uuri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: