Puspom Belum Tetapkan Marsdya Henri dan Letkol Afri Jadi Tersangka

Agung mengatakan pihaknya akan mengembangkan dugaan penyuapan ini. Dan dalam proses penegakan hukum, tambah Agung, Puspom TNI akan berkoordinasi dengan KPK.

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dan Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menggelarjumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

Jakarta, EDITOR.ID,- Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menegaskan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) belum berstatus sebagai tersangka. Dia menuturkan masih mendalami laporan-laporan yang pihaknya terima.

Danpuspom TNI serta pejabat TNI terkait lainnya menggelar jumpa pers resmi di Mabes TNI, Jakarta, untuk menanggapi status tersangka Henri Alfiandi.

“Jadi, beliau berdua belum kita tetapkan sebagai tersangka karena kita baru terima laporan yang ini,” kata Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

Agung mengatakan pihaknya akan mengembangkan dugaan penyuapan ini. Dan dalam proses penegakan hukum, tambah Agung, Puspom TNI akan berkoordinasi dengan KPK.

“Nanti kita kembangkan, termasuk nanti kita akan koordinasi dengan KPK bukti-bukti apa yang sudah didapat,” ucap dia.

TNI Sebut KPK Salahi Aturan

Marsekal Muda Agung Handoko, menyebut KPK “telah melebihi kewenangannya” dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dan menyalahi ketentuan dalam penetapan tersangka. “Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menetapkan personel militer sebagai tersangka telah menyalahi ketentuan,” ujar Agung.

Agung menjelaskan, Henri saat menjalankan tugasnya sebagai Kabasarnas “masih berstatus TNI aktif”. “Sehingga penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif tidak bisa sembarangan dilakukan selain oleh Puspom TNI.

Mestinya, katanya, penetapan tersangka oleh TNI. Hal ini sudah diatur dalam UU. “Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI sebagaimana UU yang berlaku,” katanya.

“Jadi pada intinya kita punya aturan masing-masing. Dari pihak militer, baik KPK yaitu hukum umum, punya aturan juga. UU Peradilan Militer sudah jelas bahwa kami TNI, ada kekhususan, ada undang undang tentang peradilan militer, nah itu yang kami gunakan,” lanjut Agung.

Dengan demikian, kata Agung, seharusnya yang bisa menentukan dan menetapkan seorang anggota TNI sebagai tersangka adalah penyidik Puspom TNI.

Prajurit Tak Kebal Hukum

Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menerangkan soal aturan proses hukum di militer. Dia mengatakan aturan hukum terhadap prajurit sudah termaktub dalam Undang-Undang.

“Jadi pada intinya tak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum,” kata Kresno.

Kresno menyampaikan dalam UU peradilan militer diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi. Dia menegaskan kewenangan penangkapan hingga penahanan hanya boleh dilakukan oleh 3 pihak TNI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: