Puspom Belum Tetapkan Marsdya Henri dan Letkol Afri Jadi Tersangka

Agung mengatakan pihaknya akan mengembangkan dugaan penyuapan ini. Dan dalam proses penegakan hukum, tambah Agung, Puspom TNI akan berkoordinasi dengan KPK.

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dan Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menggelarjumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

“Yang pertama adalah Ankum, atasan yang berhak menghukum, kedua adalah Polisi Militer, kemudian yang ketiga adalah oditur militer. Jadi selain 3 ini tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” paparnya.

TNI Tak Kecolongan dalam Kasus OTT Marsekal Madya Henri

Sementara itu Kapuspen TNI Julius Widjojono menegaskan bahwa TNI tak mau disebut kecolongan dalam kasus ini. Dia menyebut yang bersangkutan ada di luar TNI.

“Sebetulnya beliau ini kan bukan dari TNI aktif, TNI yang ada di tubuh institusi, tapi di luar TNI jadi tidak bisa disebutkan sebagai kecolongan,” kata Laksda Julius Widjojono.

Julius mengatakan TNI telah melakukan pengawasan secara ketat di internal institusinya. Dia mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga menegaskan tak ada ruang bagi prajurit TNI untuk melakukan perbuatan yang melanggar aturan.

“Internal TNI sudah melakukan yang namanya Waskap baik itu dipimpin oleh Irjen masing-masing Kotama sampai ke inspektorat di Mabes TNI sudah sangat kuat melekat,” ujar Kapuspen.

“Kemudian perintah harian Panglima TNI juga sangat jelas mengenai Sapta Marga Prajurit dan sebagainya nomor 1,2,4 dan 6 itu adalah paga-pagar bagaimana TNI berperilaku. Pada dasarnya media dan masyarakat sudah paham betul siapa itu Laksamana TNI Yudo Margono hanya ada hitam dan putih, kalau bagus dikasih reward, kalau jelek atau pelanggaran hukum dikasih punishment,” imbuhnya.

Marsekal Madya Henri Telah Jadi Tersangka, Terus?

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan suap ini menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Henri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Hingga saat ini Marsekal Madya Henri Alfiandi masih berstatus militer aktif.

Kasus ini terungkap berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (25/7/2023). OTT dilakukan di daerah Jakarta Timur dan Bekasi.

Sebanyak 10 orang ditangkap dari kegiatan OTT KPK tersebut. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai pecahan rupiah.

Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap ada pembagian 10% dalam dugaan proyek di Basarnas. “Besaran fee 10% dari nilai proyek,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan.

KPK pun kemudian menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: