Praktisi Hukum: Pengesahan KUHP Dipaksakan

“Setujuu” jawab anggota Komisi III yang hadir.

Selanjutnya Menkumham Yasonna mendatangani berita acara penyepakatan Revisi KUHP untuk di bawa ke rapat paripurna DPR pada 24 September 2019 ini.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, hasil revisi UU KUHP ini akan disahkan dan ini akan mengubah produk hukum peninggalan pemerintah kolonial Hindia-Belanda yang telah berlaku dan diterapkan di Indonesia selama 73 tahun ini.

“Menjadi UU guna mewujudkan cita-cita bersama sebagai negara yang merdeka dan berdaulat untuk memiliki hukum,” kata Yasonna.

‎Politikus senior PDIP ini berharap Revisi KUHP yang akan segera disahkan di paripurna DPR dan bisa memnjadi payung hukum untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik di masa akan datang.

“Sesuai dengan pertimbangan moral nilai-nilai agama keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis guna menjamin terwujudnya suatu kepastian hukum yang Adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum pidana,” pungkasnya.‎ (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: