Ponpes Darunnajah Cidokom Gunung Sindur Berdiri Diatas Tanah Ilegal Milik 5 Ahli Waris Alm Suroso

Ponpes Darunnajah di Kecamatan Cidokom Kabupaten Gunung Sindur, Bogor hingga kini berdiri masih diatas tanah ilegal (Sengketa) yang sesungguhnya adalah tanah masih milik oleh kelima ahli waris almarhum Haji Suroso

Cidokom, Gunung Sindur,  EDITOR.ID –  Pondok Pesantren Ponpes Darunnajah yang terletak di Desa Cidokom –  merupakan wilayah di Kabupaten Gunung Sindur Bogor.

Pesantren Darunnajah sudah dikenal  mencetak para santri-santri berkualitas,  pihak  Ponpes diketahui ikut berperan dalam membeli  sebidang tanah milik  almarhum Suroso.

‘Diduga pihak Ponpes Darunnajah membeli tanah tersebut  untuk mendirikan Ponpes melalui calo tanah — mereka aparat kepala desa Cidokom atas nama Sain Saputra,” begitu bunyi narasi yang diposting oleh akun Facebook Aris Saputro  pada, Senin (7/8/2023).

Aris Saputro melanjutkan penjelasannya, “Sebagian tanah telah dibangun (Bangunan Ponpes Darunnajah)! Sedangkan sebagiannya lagi  di pagar seng oleh pihak Ponpes  Darunnajah,”  sambungnya.

Terjadinya jual beli tanah secara sepihak oleh kepala desa  Sain Saputra akan dituntut secara hukum oleh pihak ahli Waris H Suroso.

Sebagai ahli waris tanah seluas 34.000 m3 (34 H),  tanah tersebut di jual secara ilegal oleh  oknum warga — para calo dan lembaga Ponpes Darunnajah .

Ahli waris dan rekan pengacara berbekal fotocopy pada Jum’at pagi brangkat ke Jakarta ke kantor ATR/BPN  Cibinong untuk pembuktian bahwa tanah 34 H  di desa Cidokom di Gunung Sindur sebagai ahli waris dari ayahnya H Suroso.

Setiba di kantor ATR/BPN  cibinong,  ternyata berkas bukti sertifikat tidak bisa dilihat dengan alasan macam-macam!

“Diduga  ada  oknum tertentu yang sengaja menutupi,”?  tulis Aris Saputro.

Dari pihak BPN diarahkan ke pihak Bupati Bogor,  ternyata tidak bisa bertemu dengan Bupati.  Namun pada hari Senin, (7/8) baru bisa bertemu dengan Bu Farrah juru bicara Bupati Bogor.

Dugaan harta dengan luas tanah 34 H telah di jual oleh aparat desa setempat selama 3 dekade jabatan lurah,  adapun lurah terakhir sain Saputra.

Tanah sebelah selatan 3000 m dikuasai  10 warga atas nama  Ribut, Budi, Tari dan lain-lain yang kini sudah di bangun rumah secara permanen.

Sedangkan sebelah selatan jalan 17.000 m3 di kuasai oleh surat, atas nama Dini dan Ayu.

Sebelah timur 4000 m3 dikuasai oleh Napan  berbentuk lapangan bola, ada gubug kosong keberadaannya disekitar lapangan bola.

Kepala Desa Cidokom, Gunung Sindur, Bogor diduga menjual tanah milik almarhum Suroso tanpa sepengetahuan ahli waris.

Akibatnya  pihak ahli waris melalui kuasa hukum bakal menuntut Lurah, Sain Saputra selaku Kepala Desa, dan dua mantan Kepala Desa Wirta dan Ahmad Dahlan.

Ketiganya telah dilaporkan ke Polsek Gunung Sindur, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kronologi

Urip Supratikno selaku ahli Waris H Suroso mengatakan, tanah seluas 35.000 m3 (3,5 ha) yang berada di Desa Cidokom dijual secara ilegal ke beberapa warga dan Ponpes Darunnajah.

Enam ahli waris almarhum Suroso mengklaim pihaknya tak seorang pun menjual warisan mereka ke orang lain maupun ke pihak Ponpes Darunnajah.

Untuk itu, ahli waris bersama kuasa hukumnya mencari tahu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Cibinong, Bogor, dengan maksud apakah tanah mereka masih sesuai sertifikat yang mereka miliki atau ada sertifikat lain di tanah waris mereka.

Kedatangan ke BPN ingin melihat warkah tanah seluas 35.000 meter persegi yang terpecah dalam 5 sertifikat.

Berbekal berkas sah yang mereka, mendatangi kantor ATR/BPN Cibinong untuk membuktikan tanah 3,5 Ha di desa Cidokom masih atas nama ayah mereka, H Suroso.

Ternyata di kantor ATR/BPN warkah tanah tak bisa mereka lihat, dengan segala macam alasan. Ini menimbulkan pertanyaan, ahli waris (pemilik) tak dijinkan melihat warkah tanah, ada apa?

Gagal melihat warkah tanah, mereka berusaha minta penjelasan ke tingkat lebih tinggi, yaitu kantor Bupati Kabupaten Bogor.

Tapi mereka pun tak bisa bertemu pejabat yang berwenang, hanya diterima juru bicara Bupati Bogor, Farrah.

“Hari ini tidak bisa bertemu dengan Bupati, hari Senin saja bertemu Bupati” tambah jubir Bupati.

Urip pun menceritakan ‘nasib’ warisan ayahnya, tanah 3,5 Ha telah dijual aparat desa setempat selama 3 periode kepemimpinan Kepala Desa.

Sain Saputra kepala desa yang saat ini masih menjabat, kuat dugaan menjual tanah seluas 3000 m ke 10 warga atas nama Ribut, Budi, Tari dan 7 orang lainnya.

Bahkan, tanah yang mereka kuasai sudah berdiri bangunan secara permanen.

“Sedangkan sebelah selatan jalan 17.000 m3 di kuasai Dini dan Ayu. Sebelah timur 4000 m3 dikuasai Napan, yang masih dimanfaatkan untuk lapangan bola. Di sana juga berdiri gubug, sepertinya kosong”, beber Urip.

Sedangkan Pondok Pesantren yang diakui masyarakat sudah menciptakan santri berkualitas  ternyata ikut berperan dalam penjualan tanah almarhum Suroso

Sebidang tanah ahli waris dibeli melalu aparat desa Cidokom. Sebagian tanah telah dibangun! Sedangkan sebagian lainnya dipagar seng oleh pihak Ponpes Darunnajah.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: