Polres Pekalongan Kota Tangkap 7 Tersangka Narkoba

Ia mengatakan tersangka kedapatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. “Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 penjara dan minimal 4 tahun penjara,” katanya.

Adapun, untuk tersangka S, 42, warga Kecamatan Pekalongan Timur, kata dia, ditangkap saat mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya. “Tersangka S mengaku mereka menggunakan sabu karena hanya coba-coba dan pelaku mendapatkan barang haram itu dari temannya yang kini masih dalam pengejaran polisi,” katanya. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: