Polres Blora Sukses Tangkap Penjahat Tak Sampai Satu Bulan

“Tersangka berjanji akan membelikan sepeda motor baru, dan sepeda motor yang lama akan dijual,” beber Kapolsek.

Setelah tersangka pamitan akan menjual sepeda motor korban dan berjanji akan membelikan motor yang baru. Korban menunggu di dalam kamar hotel, namun setelah lama menunggu dan nomor hand phone tersangka tidak dapat dihubungi, korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh tersangka. Hingga akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blora.

“Minggu, (11/10/2020) sekira pukul 17.30 wib korban bersama orang tuanya melapor ke Polsek Blora, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Sepuluh Juta Rupiah” tambah Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan dan olah kejadian perkara, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di wilayah kabupaten Jepara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal

Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” lanjut Kapolsek.

Kepada warga, Kapolsek berpesan agar selalu waspada dan hati hati terhadap orang yang baru kenal apalagi kenal melalui media sosial.

(Penulis : Bripka Arip Nirwanto, S.H. – Humas Polres Blora)

Bidhumas Polda Jawa Tengah – Obyektif – Dipercaya – Partisipasi

Leave a Reply