Atas kejadian tersebut korban
kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3, satu unit Smart Phone merk Infinix berikut chagernya, serta uang tunai sebesar Rp.200.000,00, dengan total kerugian korban sebesar Rp. 10.000.000,00.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara” pungkas Kapolsek Blora.
(Penulis : Bripka Arip Nirwanto, S.H. – Humas Polres Blora)












