Jenderal Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus Djoko

“Jadi dari ancaman hukuman 5 tahun. Kemudian saat ini kita masih dalam penyidikan berikutnya. Itu adalah kasus pertama, korupsi yang sudah kita gelar,” ujar Argo.

Dengan demikian, telah ada enam tersangka dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Keenam tersangka itu yakni, Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki, TS, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Argo menjelaskan bahwa keenam tersangka itu terbagi dalam dua kasus, yakni gratifikasi dan penerbitan dan penggunaan surat jalan palsu yang dikeluarkan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

“Di mana dalam kasus Djoko Djandra ada dua, pertama masalah pidana umum, kedua adalah kasus di Tipikor,” kata Argo.

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj

Seperti diberitakan hilangnya nama Djoko dari red notice ternyata tidak terjadi semata karena by sistem sebagaimana yang telah dilansir Mabes Polri sebelumnya. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menemukan dugaan suap dan gratifikasi terkait hilangnya nama Djoko dari daftar buron Interpol itu.

Aliran dana tersebut didapatkan penyidik setelah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan yaitu dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice yang terjadi sekitar bulan Mei 2020-Juni 2020.

Ini sesuai Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kesempatan itu Argo juga mengatakan jika Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka untuk penggunaan surat asli atau palsu. Artinya Djoko akan diadili lagi untuk dua perkara terpisah. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: