Peradi Bersatu Lagi, Organisasi Advokat yang Lain?

“Belum lagi ketika tiga Peradi sudah bersatu juga belum menyelesaikan masalah karena diluar OA PERADI masih ada KAI, FERARI dstnya yg berjumlah 30 an OA diluar peradi,” sambung Imam Hidayat.

Dan patut diketahui justru Organisasi Advokat diluar Peradi sebagian besar sudah mendapatkan SK pengesahan dari Kemkumham. “Apakah kemudian dengan bersatunya Peradi SK tersebut akan batal demi hukum, ataukah dibatalkan oleh Kemkumham, ini menyisakan perkara tersendiri,” papar Imam Hidayat.

Juga Sema MA no 73/ 2015 tentang penyumpahan yang bisa dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap ribuan calon advokat yang diajukan oleh semua organisasi advokat yang berjumlah 30 an dan tidak terbatas hanya Peradi.

“Apakah akan dibatalkan atau ditarik oleh MA, tentu belum juga ada yang bisa menjamin akan hal ini,” kata Imam.

Menurut Imam, single bar atau wadah tunggal yang memungkinkan untuk jalan keluar yang terbaik sesuai dengan Amanat uu no 18 tahun 2003 tentang Advokat, baik bagi penyatuan tiga Peradi, maupun Organisasi Advokat diluar Peradi adalah single bar atau wadah tunggal penyatuan satu dewan kehormatan, satu kode etik advokat serta satu regulasi PKPA, UPA, dan Sumpah.

Sebelumnya, Peradi terpecah menjadi tiga organisasi advokat dan menjadi perhatian khusus bagi pemerintah karena Negara membutuhkan pengacara-pengacara yang kompeten dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum.

Peradi adalah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2003 sehingga pemerintah

“Organisasi Advokat Peradi yang terbesar ini terpecah merugikan Negara atau pemerintah sehingga kami kekurangan partner untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum. Pun dunia peradilan akan lebih tertib bila Peradi bersatu kembali dan mampu menghasilkan pengacara-pengara yang andal” ujar Mahfud.

Sementara itu Menkumham Yasonna Laoly berpendapat sama. “Atas prakarsa Pak Mahfud, kita mencoba mempersatukan tiga organisasi Peradi yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Sangat senang karena ketiga pimpinan organisasi menyatakan kesediannya untuk kembali menjadikan Peradi besar,” ujar Yasona Laoly.

Menurut Yasona, sebagai proses perwujudan penyatuan kembali ketiga organisasi ini dimulai dengan rintisan Munas( Musyawarah Nasional) yang nanti akan diadakan dengan persiapan dan susunan secara adil.

Mereka bersama-sama membentuk tim untuk merumuskan langkah berikutnya yang beranggotakan 9 orang dan diberikan waktu bekerja paling lama tiga bulan semenjak di kesepakatan di tandatangani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: