Peradi Bersatu Lagi, Organisasi Advokat yang Lain?

EDITOR.ID, Jakarta,- Pemerintah melalui Kantor Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Menteri Hukum dan HAM mengundang dan menyatukan kembali para Ketua Umum dan Pimpinan Pusat Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang sebelumnya pecah.

Juniver Girsang, Luhut Pangaribuan dan Fauziah Hasibuan bersatu dalam Peradi

Dengan mendasarkan itikad baik dalam usaha menyambung keretakan didalam Peradi tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasona Laoly mewakili pemerintah dan negara akhirnya berhasil mendamaikan dan menyatukan mereka.

Dalam pertemuan untuk perdamaian dan penyatuan Peradi hadir Para Ketua Umum dan Sekjen dari tiga organisasi yakni Ketua Umum Juniver Girsang, Ketua Umum Luhut Pangaribuan dan Ketua Umum Fauzi Hasibuan.

Pertemuan yang diprakarsai Menko Polhukam Mahfud MD berhasil menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk menyatukan kembali masa depan Peradi dengan penandatanganan surat pernyataan para pimpinan Peradi yang berbeda untuk bersatu kembali dalam satu wadah organisasi Peradi.

Penandatangan kesepakatan untuk menyatukan tiga peradi telah ditandatangi ketiga Ketum Peradi yaitu Luhut MP Pangaribuan dari Peradi RBA, Fauzi Hasibuan dari Peradi Soho serta Junifer Girsang dari Peradi Advokat Indonesia pada tgl 25 Februari 2020 dihadapan Menkumham yang juga disaksikan Menkopolhukam.

Wakil Ketua Umum Peradi RBA Imam Hidayat menjelaskan bahwa dalam kesepakatan itu disepakati masing-masing Peradi menunjuk tiga orang perumus untuk membuat konsep dan tata cara pelaksanaan Munas bersama ketiga Peradi.

“Tentu hal ini sangat menggembirakan dan membawa harapan bagi dunia advokat Indonesia sebagai langkah awal menuju Single Bar organisasi Advokat dalam wadah tunggal sebagaimana dimaksud dalam UU Advokat no 18 th 2003,” papar Ketua Steering Comitte Munas Peradi ini.

Menurut Imam Hidayat, besar harapan Advokat Indonesia kerja team 9 ini menghasilkan konsep yang bisa diterima oleh ketiga Peradi dalam pemilihan sistem Munas bersama nantinya.

“Seperti kita ketahui Peradi RBA sudah memiliki sistem OMOV, Peradi Soho dengan Perwakilan Pendelegasian, sedang Peradi AI dengan OPOV,” tutur Imam Hidayat yang juga Advokat Senior lulusan FH Universitas Jember ini.

Menurut Imam Hidayat, kendala yang mungkin bisa menghambat rekonsiliasi ke tiga Peradi tentu besar kemungkinan terjadi.

“Kalau sistem OMOV, apakah bisa diterima, OPOV serta delegasi, ini akan memakan waktu yang panjang dan tidak menutup kemungkinan juga perdebatan dan kendala dalam pelaksanaannya nanti, meski dalam kesepakatan tersebut berbatas waktu 3 bulan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: