Penyebar Hoax UU Ciptaker Tertangkap, Seorang Wanita

Kini, Bareskrim telah menahan Videl. Atas perbuatannya tersebut VE dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal selama sepuluh tahun,” tutur Himawan. (tim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: