Kini, Bareskrim telah menahan Videl. Atas perbuatannya tersebut VE dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal selama sepuluh tahun,†tutur Himawan. (tim)