Penyebar Hoax UU Ciptaker Tertangkap, Seorang Wanita

EDITOR.ID, Jakarta,- Sosok penyebar dan provokator di media sosial tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja akhirnya tertangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020). Pelaku ternyata seorang wanita berinisial VE alias Videl. Penyesatan informasi tersebut berimbas aksi unjuk rasa dan rusuh.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku yang berusia 36 tahun itu ditangkap karena menyebarkan berita bohong terkait Omnibus Law Cipta Kerja melalui akun @videlyaeyang di Twitter dengan tujuan penyesatan informasi alias hoax.

Wanita tersebut menyebarkan 12 twit berisi berita bohong alias hoaks yang tidak sesuai dengan Uu Cipta Kerja melalui media sosial Twitter. Tujuannya agar publik emosi dan menganggap UU Cipta Kerja merugikan buruh.

“Penangkapan dilakukan di Indekos Andani di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85 Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” ujar Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat, (9/10/2020)

Kemudian VE langsung ditetapkan sebagai tersangka. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ialah sebuah handphone beserta SIM card.

“Tindakan yang dilakukan pelaku yakni menyiarkan berita bohong di akun Twitter @videlyaeyang yang mengakibatkan keonaran,” sebut Argo.

Argo Yuwono menambahkan bahwa, Tim Cyber Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebar hoax tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2020. Penyebaran informasi dilakukan pelaku melalui akun Twitter pribadinya.

“Informasi hoax yang beredar ini kemudian dari tim Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim, akhirnya melakukan pelacakan dan melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang mengupload. Jadi, setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makasar, lokasinya,” tutur Argo.

“Perempuan berinisial VE ini umurnya 36 tahun warga di Kota Makasar. Jadi, setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta. Kemudian, kita lakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran,” tambah Argo Yuwono.

Sementara Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengungkapkan motif pelaku menyebarkan hoaks.

“Motifnya disebabkan oleh rasa kekecewaan karena pelaku kini sudah tidak bekerja lagi,” kata Himawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: