Pengunduran Diri Ditolak Istana, Nasib Firli Ditangan Dewas KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) merespon negatif langkah Firli Bahuri mengundurkan diri dari KPK. ICW menduga ini bagian dari siasat Firli untuk mempertahankan integritasnya karena lolos dari disanksi etik.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Sebelum kasus pemerasan terhadap Syahrul mencuat, Firli sempat diselimuti berbagai kontroversi, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Dia beberapa kali diketahui sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, menyewa helikopter mewah, hingga melakukan pencopotan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Tercatat, Dewas KPK menggelar sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sepanjang pekan ini. Dewas KPK memeriksa belasan orang saksi tanpa kehadiran Firli Bahuri. Dewas KPK menjamin sidang etik ini tetap dilangsungkan tanpa kehadiran Firli.

Dewas KPK menjadwalkan pembacaan putusan sidang kode etik Firli Bahuri pada 27 Desember 2023. Dewas KPK diketahui menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Tiga kasus tersebut ialah dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Diduga Firli Bahuri Mundur demi Terhindar dari Sanksi Etik

Indonesia Corruption Watch (ICW) merespon negatif langkah Firli Bahuri mengundurkan diri dari KPK. ICW menduga ini bagian dari siasat Firli untuk mempertahankan integritasnya karena lolos dari disanksi etik.

“Mudah menebak strategi yang sedang dimainkan Firli, yakni ingin terbebas dari sanksi etik dan masih menganggap dirinya berintegritas,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Kurnia mengamati siasat Firli menghindari segala sanksi hukum maupun etik sebenarnya sudah tampak sejak awal. Misalnya, saat Penyidik Polda Metro Jaya ingin memeriksanya, Firli sempat menggunakan segudang alasan untuk tidak menghadiri panggilan tersebut. Begitu pula pasca dirinya ditetapkan sebagai Tersangka, Firli mengajukan upaya praperadilan.

“Lalu, setelah putusan praperadilan tidak menerima permohonannya, mantan jenderal bintang tiga kepolisian itu pun kembali bermanuver dengan cara mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden,” ujar Kurnia.

Kurnia menduga Firli dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Hal ini menyusul Dewas KPK yang menyidangkan tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Tiga kasus tersebut ialah dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Jika kemudian terbukti, maka jenis sanksinya tetap bisa dikategorikan berat mengikuti ketentuan pelanggaran etik pertama. Sekalipun, kepatuhan LHKPN Firli ini dapat dikembangkan ke arah indikasi penerimaan gratifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: