Pengamat: Hati-Hati dengan Produk Reksadana Saham

EDITOR.ID, Jakarta,- Pemerhati pasar modal menghimbau kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk bisa mendeteksi lebih ketat dan mencegah praktek curang dalam perdagangan saham.

Pertama, praktek curang (fraud) dengan cara “menggoreng” saham. Modusnya, para oknum ini bersandiwara memborong saham seolah saham tersebut sedang diperebutkan. Tujuannya memanipulasi harga saham secara tidak wajar. Padahal kondisi emiten tidak dalam performa yang baik.

Kenaikan ini “fiktif” dan hanya sesaat. Setelah itu harga saham yang digoreng mengalami terjun bebas hingga tak punya harga lagi. Hal ini tentu akan mencederai kepercayaan investor.

Kedua, praktek curang window dressing atau memanipulasi laporan keuangan agar terlihat performa dan kinerja perusahaan baik. Padahal di dalamnya, kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi buruk dan merugi.

Dua faktor inilah, menurut pemerhati Hukum Pasar Modal Dr Urbanisasi, sebagai faktor yang menyebabkan sejumlah perusahaan terjebak dalam pusaran mafia perdagangan saham.

“Mereka menempatkan dana pada portofolio saham beresiko tinggi dan ada dugaan saham gorengan, entah disengaja atau tidak, karena setiap niat menempatkan di portofolio saham beresiko tinggi ada profit capital gain yang besar,” kata Urbanisasi.

“Semakin cepat kenaikan harga semakin tinggi ekspetasi memperoleh keuntungan besar, padahal resikonya besar karena setelah itu harga saham terjun bebas hingga tak punya nilai,” sambung Urbanisasi.

Imbas kasus penempatan investasi dana nasabah ke portofolio saham beresiko tinggi atau dikenal dengan istilah “saham gorengan” inilah yang konon kabarnya dialami PT Asuransi Jiwasraya Persero. Kasus ini membuka kotak pandora masih lemahnya lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi perdagangan saham yang konon sering banyak dimanipulasi.

Dr Urbanisasi menduga kasus ini tidak hanya terjadi pada Jiwasraya. Tetapi juga terjadi pada korporasi lainnya. Hanya saja belum terungkap.

Urbanisasi mensinyalir ada sejumlah perusahaan pengelola investasi nasabah dalam bentuk produk reksadana mengalami potensi gagal bayar saat mereka ingin mencairkan investasinya (redemption).

“Namun dengan dalih mengalami penurunan nilai aktiva karena portofolio investasi ditempatkan pada saham-saham gorengan maka yang menjadi korban adalah nasabah pemegang produk reksadana,” katanya di Jakarta, Senin (20/1/2020)

Seharusnya OJK memberikan pengawasan ketat terhadap pengelola produk reksadana dari imbas permainan saham gorengan sehingga tidak merugikan investor.

Akibatnya kepercayaan investor menurun. Imbasnya, mereka beramai-ramai melakukan penarikan dana (redemption). Konon akibat sebagian besar portofolio dalam Reksa Dana saham yang dikelola sejumlah manajer investasi tidak dapat diperdagangkan di pasar karena harga saham di pasar sudah tak memiliki nilai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: