Pemerintah Ancam Blokir Amazon, Yahoo dkk Jika Tak Daftar Ijin

Kejutan besar melanda bisnis digital atau penyedia jasa layanan aplikasi internet akhir pekan ini.

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejutan besar melanda bisnis digital atau penyedia jasa layanan aplikasi internet akhir pekan ini. Pemerintah Jumat (29/7/2022) mengancam akan memblokir platform besar yang selama ini sudah menjadi layanan bagi pengguna internet di Indonesia seperti Yahoo, Amazon, Paypal dan sejumlah game online terpopuler seperti DoTa, Counter Strike, Steam dll.

Jika mereka ditutup maka pengguna layanan internet tidak akan bisa mengakses lagi.

Pemerintah melalui Kemenkominfo memperingatkan akan memblokir sederet platform digital yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

Kemenkominfo memberi batas waktu sampai malam ini, Jumat (29/7) pukul 23.59 WIB.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut sederet penyelenggara PSE besar yang belum mendaftar, yaitu Amazon, mesin pencari Yahoo, Bing, platform gim daring Dota, Steam, CS Go, Epic Games, Battle.Net, dan platform electronics art Origin.

“Kalau mereka belum mendaftar sampai dengan pukul 23.59 (WIB), saya sekali lagi minta maaf kepada masyarakat untuk layanan ini sementara waktu, sambil menunggu mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia,” kata Semuel di Jakarta, Jumat.

Namun, Semuel memastikan pemblokiran tersebut belum bersifat permanen.

Apabila PSE yang belum terdaftar mengajukan normalisasi atau melengkapi data-data pendaftaran yang dibutuhkan, pemblokiran akan dicabut sehingga mereka bisa kembali beroperasi dengan normal.

“Untuk normalisasi itu tergantung mereka. Mereka begitu mendaftar dan mengajukan bahwa saya sudah mendaftar, kami akan buka pemblokirannya,” kata dia menambahkan.

Lebih lanjut, Semuel mengatakan bahwa Google telah mendaftar secara manual dan melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan. Begitu pula dengan Alibaba.

Pemerintah melalui Kemenkominfo memperingatkan akan memblokir sederet platform digital yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE)

Dalam kesempatan itu, Semuel menjabarkan bahwa hingga saat ini sebanyak 5.394 entitas atau perusahaan telah mendaftarkan 8.962 SE.

Adapun sebanyak 55 PSE/SE tengah diselidiki lantaran diduga tidak memberikan informasi yang benar saat mendaftar.

Semuel mengatakan pendaftaran PSE sektor privat sangat penting untuk menata ruang digital agar kondusif nyaman dan aman bagi semua pelaku, baik penyedia layanan maupun pengguna. (antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: