Pemerintah Blokir Game Online Ternama DoTa, Steam, Origin dkk

Pagi ini, sejumlah layanan tersebut sudah tidak dapat diakses oleh sejumlah pengguna jaringan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) Indonesia milik pemerintah yaitu Indihome.

Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir lima aplikasi permainan game online ternama yang paling banyak dimainkan para pecinta game di Tanah Air. Game online tersebur diblokir karena tidak kunjung mendaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Lima aplikasi game online populer yang diblokir diantaranya Steam, Epic Games, Battlenet, Origin, DOTA dan Counter Strike. Kominfo menyebut mereka belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE

Apabila nama PSE tadi diblokir, maka dipastikan gamer di Indonesia terutama pada platform PC tidak akan bisa memainkan game mereka secara online.

Pemblokiran kelima game online tersebut dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022.

“Jika belum mendaftar hingga pukul 23.59 WIB, untuk sementara waktu sampai menunggu mereka melengkapi pendaftaran tidak dapat diakses dari Indonesia,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya.

Sebelumnya Kominfo mengancam akan memblokir sejumlah akses ke layanan hingga mendaftarkan diri sebagai PSE.

Pagi ini, sejumlah layanan tersebut sudah tidak dapat diakses oleh sejumlah pengguna jaringan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) Indonesia milik pemerintah yaitu Indihome.

Sementara itu, pengguna sejumlah ISP milik swasta, seperti Firstmedia, masih dapat mengakses situs layanan Battlenet. Sedangkan untuk layanan Steam dan Epic Games, pengguna ISP swasta tersebut mengaku tidak lagi dapat mengakses situs kedua layanan itu.

Sedangkan pengguna ISP swasta MNC Play dan Myrepublic menyebut masih dapat mengakses situs dari layanan tersebut. Sementara itu, Kominfo menyebut akan segera membuka pemblokiran layanan tersebut setelah mendaftarkan diri sebagai PSE resmi di Indonesia.

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo telah mengirimkan surat teguran kepada Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin pada Sabtu, 23 Juli lalu.

Menurut Semuel, surat teguran berlaku selama lima hari kerja kerja setelah surat dikirim.

Sebagaimana diketahui terdapat 10 layanan besar yang terancam tindak pemblokiran di Indonesia akibat belum mendaftar diri sebagai PSE, seperti Amazon, PayPal, mesin pencarian Yahoo, mesin pencarian Bing, Steam, Dota2, Counter Strike, Epic Games, Battlenet dan Origin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: