Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (tim)
PDIP Sambut Positif Golkar Tak Halangi Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar
Sosok bakal cawapres Ganjar harus solid, kompak, serta memiliki visi dan misi yang sama terhadap masa depan. Kemudian, memiliki tanggung jawab, komitmen juang hingga saling melengkapi.