Hukum  

PAN: Situasi Pandemi Mestinya Rizieq Jujur Buka Positif Covid

Rizieq Shihab Foto Antara

EDITOR.ID, Jakarta,- Tabiat Rizieq Shihab yang selalu mengobarkan revolusi akhlak namun tidak jujur membuat publik semakin tak simpatik lagi. Rizieq yang mencoba menutup-nutupi hasil tes swab positif corona (Covid-19) dinilai telah membohongi publik. Kritik terhadap Habib Rizieq pun mencuat.

Terbongkarnya polemik ini menyedot perhatian anggota Dewan di Senayan. Anggota DPR menilai tindakan Habib Rizieq telah membahayakan umat. Kebohongan Habib Rizieq juga harus diusut tuntas.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa jika negara meminta, maka data hasil pemeriksaan virus Corona harus dibuka.

“Ya jadi karena ini masa pandemi, ada pasal-pasal di UU lain yang memang meminta orang-orang untuk membuka, kalau negara minta dibuka, maka harus dibuka data itu, jadi untuk kepentingan lebih besar, bukan kepentingan orang per orang tapi kepentingan masyarakat,” ucap Saleh sebagaimana dilansir detikcom, Kamis (14/1/2021).

Menurut Saleh, dalam situasi tidak pandemi, keputusan Habib Rizieq merahasiakan data kesehatannya diperbolehkan. Namun, kata dia, jika situasi pandemi, maka data pasien harus diungkapkan ke publik.

“Dalam aturan UU yang ada sebetulnya memang dalam situasi normal atau situasi bukan pandemi memang ada namanya hak kerahasiaan pasien, data pasien itu tidak boleh dipublikasikan ke luar. Itu bagian dari hak privasi yang harus dilindungi, karena itu adalah hak pasien untuk tidak mau sebut kalau mengidap penyakit tertentu,” terang Saleh.

Sebelumnya Polri membongkar kebohongan Rizieq Shihab. Rizieq sempat merahasiakan hasil positif terinfeksi COVID-19 berdasarkan hasil tes swab beberapa waktu lalu. Namun, kata Polri, saat itu Habib Rizieq mengaku dalam keadaan sehat walafiat.

“Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif (COVID-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (12/1).

Andi menuturkan Habib Rizieq telah menyebarkan berita bohong saat yang bersangkutan mengumumkan dalam keadaan sehat walafiat. Pengumuman Habib Rizieq dalam keadaan sehat walafiat, kata Andi, diumumkan melalui Front TV sehari setelah yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19.

Terkait hal itu, pihak Habib Rizieq juga sudah angkat bicara. Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pasien mempunyai untuk tidak mempublikasikan rekam medisnya kepada publik.

“Adalah merupakan hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1).

Azis mengatakan tidak boleh ada upaya pemaksaan dalam masalah kesehatan pasien. Hal tersebut juga telah diatur dalam undang-undang.

“Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 17 Huruf h dan i, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 22 ayat (1) b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Pasal 52 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 32 Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 79 huruf b dan c UU 29/2004 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007 (hal. 120),” jelas Aziz. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: