Hukum  

Pakar Hukum: Heuristika Hukum Prof Syarifuddin Sebuah Lompatan Besar

margarito kamis

EDITOR.ID, Jakarta,- Pakar hukum Margarito Kamis menilai konsep heuristika hukum yang digagas Prof Dr Syarifuddin SH MH dalam pidato pengukuhan Guru Besar Universitas Diponegoro, merupakan suatu lompatan berpikir yang futuristis (berpikir ke depan).

Bahkan menurut Margarito, pendekatan heuristika hukum bisa memecahkan kekakuan hukum normatif yang terkesan lamban dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman.

Penilaian itu diungkapkan oleh Pakar hukum Margarito Kamis saat merespons ide dan gagasan heuristika hukum sebagai buah dari pemikiran Ketua Mahkaham Agung (MA) Profesor H.M Syarifuddin.

?Saya menyakini bahwa konsep ini lahir dari pergolakan batin sebagai seorang hakim yang mengedepankan hati nuraninya dalam menjatuhkan putusan untuk menegakan hukum dan keadilan secara substantif, tanpa mengenyampingkan aspek kepastian dan kemanfaatan hukum,? ujar Margarito Kamis belum lama ini.

Karena, sebagai sesuatu yang baru di Indonesia, menurut Margarito, konsep heuristika hukum perlu disosialisasikan dan dibedah melalui forum-forum diskusi ilmiah di kalangan akademisi agar konsep ini bisa diuji eksistensinya.

Terutama dalam rangka menjawab problem-problem penegakan hukum, khususnya di lembaga peradilan.

Selama kurang lebih 35 tahun menjalankan tugas sebagai Hakim, Syarifuddin menyadari ada problematika klasik dalam penegakan hukum korupsi yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas, tidak saja dalam dunia akademis, melainkan juga dalam dunia praktik.

?Sebagai sebuah gagasan sudah tentu pasti terjadi pro-kontra, namun pro-kontra hal wajar di kalangan akademisi,? ujar pria yang pernah beraktivitas sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara antara tahun 2006 hingga 2007.

Margarito pun menyebut, pro-kontra tentu dapat menambah dinamika dan dialektika untuk memperkaya intelektual seiring lahirnya konsep heuristika hukum.

Prof Dr Syarifuddin menuangkan konsep heuristika hukum dalam pidato saat pengukuhannya sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Margarito menjadi salah satu pakar yang sudah membaca isi pidato tersebut.

?Konsep heuristika hukum sebagai sebuah metode yang baru terdengar dalam jagat raya penegakan hukum di Indonesia khususnya dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ini merupakan suatu lompatan berfikir yang futuristik untuk memecahkan kekakuan hukum normatif yang terkesan lamban dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman,? kata Margarito.

Heuristika yang disebut memberikan solusi bagi kebuntuan hukum normatif yang saat ini terkadang tidak mampu menyelesaikan masalah hukum di tengah masyarakat, terutama dalam rangka memberikan layanan keadilan bagi para pencari keadilan di pengadilan.

Dalam pidatonya, Ketua MA mengatakan, tantangan penegakan hukum adalah dalam hal disparitas pemidanaan. Lebih spesifik lagi dalam contoh kasus putusan perkara tindak pidana korupsi yang memiliki isu hukum yang sama maupun adanya kesamaan pada unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Namun, tetap saja terdapat kesenjangan hukuman tanpa alasan yang jelas terkait adanya disparitas pemidanaan tersebut dalam putusan hakim.

Disparitas ini menyebabkan terjadinya degradasi bagi kepercayaan masyarakat terhadap berbagai putusan pengadilan yang dianggap tidak konsisten.

Dalam konteks yang lebih luas, hal ini semakin melebarkan jarak antara ekspektasi masyarakat terhadap putusan hakim dan apa yang menjadi tujuan hukum itu sendiri.

Menurutnya, Syarifuddin sudah sangat tepat dan sangat layak sebagai seorang yang menduduki puncak pimpinan tertinggi di MA mengeluarkan konsep dan teori dari pengalaman selama menjadi hakim dan juga lahir dari pergolakan pemikiran secara teoritis. (tim)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: