Pabrik Ekstasi Mafia Internasional di Semarang dan Tangerang Digrebek, Dua Otak Pelaku Kabur

Bareskrim Polri melakukan penggrebekan 2 pabrik pembuatan pil ekstasi jaringan internasional di Tangerang-Banten dan di Semarang-Jateng, para pelaku lainnya kini berstatus DPO

Agus menjelaskan, Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terkait asal bahan baku yang diterima para pelaku di Kabupaten Tangerang dan Semarang.

Dan Bareskrim Polri masih memburu dua pelaku lainnya yang disinyalir merupakan otak dari produksi ekstasi tersebut — kini kedua otak pelakunya berstatus DPO.

Pelakunya terancam hukuman mati

Akibat dari perbuatannya yang melawan hukum, para pelakunya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 — tentang Narkotika.

Himbauan dari Polri kepada seluruh masyarakat di lingkungannya masing-masing

Sebelum mengakhiri gelaran konferensi pers, Wakapolda menghimbau kepada masyarakat untuk lebih peka dan waspada terhadap warga pendatang baru yang ada dilingkungannya masing-masing.

Polri mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia untuk tidak segan melapor jika ada warga baru yang datang dan menginap 1×24 jam namun tidak melapor pada RT setempat.

Tim investigasi Bareskrim Polri sudah mencurigai — mengendus para pelaku di rumah sewa tempat mesin dioperasikan

“Ini sangat disayangkan karena para pelaku di Semarang ini sudah tinggal beberapa minggu di TKP, namun mereka tidak lapor ke RT,” jelas Wakapolda.

“Jika ada hal semacam ini, maka seharusnya pihak RT yang pro aktif dengan mengecek warga baru tersebut. Siapa mereka, ada hubungan apa dengan pemilik rumah dan apa keperluan mereka tinggal di rumah tersebut. Kita harus lebih peka,” pungkas Wakapolda Jateng. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: