Pabrik Ekstasi Mafia Internasional di Semarang dan Tangerang Digrebek, Dua Otak Pelaku Kabur

Bareskrim Polri melakukan penggrebekan 2 pabrik pembuatan pil ekstasi jaringan internasional di Tangerang-Banten dan di Semarang-Jateng, para pelaku lainnya kini berstatus DPO

Tangerang, Banten, EDITOR.ID – Tim gabungan bentukan Bareskrim menugaskan masing-masing terdiri dari Satreskrim narkoba di dua Polda di Provinsi, Jawa Tengah (Jateng) dan Provinsi Banten.

Kedua tim tersebut di Polda Jateng maupun Polda Banten diperintahkan melakukan penggerebekan rumah sewa yang dijadikan industri rumahan pembuatan pil ekstasi jaringan internasional.

Hasil dari penggerebekan oleh tim gabungan Bareskrim Polri berhasil mengamankan para pelaku — mereka tertangkap saat sedang memproduksi pil ekstasi beserta barang bukti yang siap di edarkan.

Mesin yang memiliki kemampuan mencetak pil ditemukan dirumah sewa tersebut berikut bahan baku kimianya — faktanya terbukti memproduksi pil ekstasi — kini disita tim Bareskrim Polri untuk dijadikan barang bukti

Bareskrim Polri menduga kedua rumah sewa du Provinsi berbeda tersebut — oleh para pelaku narkoba jaringan internasional — mereka jadikan pabrik pembuatan pil ekstasi yang peredarannya untuk memenuhi kebutuhan internasional.

Beberapa pelakunya sudah ditangkap dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) — guna mengungkapkan jaringan lainnya.

Kerjasama Bea dan Cukai dengan Bareskrim Polri

Pabrik ekstasi di Tangerang dan di Semarang  digerebek oleh tim gabungan petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri setelah berkoordinasi bekerjasama dengan pihak Bea dan Cukai.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat gelar perkara penangkapan dua pelaku narkoba lain di Semarang terkait kasus pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023).

Mulai dari bahan mentah dan alat pembuat ekstasi tersebut, hingga ribuan butir pil ekstasi telah diproduksi di kedua pabrik rumahan tersebut.

Agus Andrianto mengatakan, dari kasus pabrik pembuatan pil ekstasi ini, Bareskrim Polri menetapkan empat pelaku yang sudah tertangkap tangan dan kini ditetapkan sebagai tersangka

Keempatnya diringkus di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) — pertama di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten  dan lokasi kedua berada di Kota Semarang, di Provinsi Jawa Tengah.

“Dari pengungkapan kasus ini, empat orang tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, namun mereka saling berkaitan dalam jaringan internasional,” ungkap Agus Andrianto di hadapan para awak media, Jumat (2/6/2023).

Modus otak pelakunya — rumah sewa dijadikan pabrik ekstasi di Tangerang dan Semarang

Usai digrebek — fakta rumah sewa di kedua TKP tersebut dijadikan pabrik ekstasi seperti TKP di Tangerang. Tim gabungan Bareskrim Polri mengamankan dua tersangka berinisial TH, 39, dan N, 28. Keduanya meracik hingga mencetak pil ekstasi dan mengaku diperintah oleh seseorang berinisial B.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: