Pabrik Ekstasi Mafia Internasional di Semarang dan Tangerang Digrebek, Dua Otak Pelaku Kabur

Bareskrim Polri melakukan penggrebekan 2 pabrik pembuatan pil ekstasi jaringan internasional di Tangerang-Banten dan di Semarang-Jateng, para pelaku lainnya kini berstatus DPO

Kronologi penggerebekan rumah sewa dijadikan pabrik ekstasi kebutuhan internasional

Berawal dari informasi A1 yang masuk diperoleh dari Bea dan Cukai ke Bareskrim Polri, yang kemudian diteruskan oleh Bareskrim Polri ke Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Polda Banten.

Kepada Bareskrim Polri, Bea dan Cukai menginformasikan adanya dua peralatan (mesin) untuk (mencetak) pembuatan pil yang masuk lengkap dengan bahan-bahan kimianya (dari luar negeri) dengan tujuan Semarang — Jateng dan Tangerang — Banten.

Kedua mesin cetak pembuatan pil dan berbagai bahan baku kimianya dihitung Bea dan Cukai berat keseluruhannya ditotal 100 kilogram.

Sejak masuknya kedua mesin yang dilengkapi dengan bahan-bahan baku kimianya, oleh pihak Bea dan Cukai sudah mencurigainya kalau bahan baku kimia tersebut bila digabungkan merupakan bahan-bahan baku kimia untuk pembuatan pil ekstasi.

“Petugas Bea dan Cukai (menginformasikan) mengenai masuknya alat pencetak pil (dari luar negeri yang dilengkapi) dengan bahan baku kimianya yang dicurigai digunakan untuk memproduksi pil ekstasi,” beber Wakapolda Jateng.

Pihak Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, lalu Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Banten dan Polda Jateng untuk melakukan control delivery.

Bareskrim Polri menindaklanjuti informasi dari Bea dan Cukai

Bareskrim Polri pun menindaklanjutinya dengan membentuk tim di Polda Jateng maupun membentuk tim di Polda Banten untuk segera — gerak cepat (gercep) menginvestigasi untuk dilakukan pengintaian.

Dari hasil pengintaian, Bareskrim Polri memastikan akan menentukan waktu yang tepat menetapkan penggrebekan secara serentak yang dilaksanakan di dua TKP — tempat tujuan akhir dari mesin beserta bahan baku kimianya. .

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Tengah mengungkap keberadaan pabrik narkoba jenis ekstasi jaringan internasional.

Laboratorium pembuatan narkoba ini berada di perumahan Lavon, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus ini terbongkar berdasarkan informasi masyarakat adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon, serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan ekstasi di Indonesia.

“Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik ekstasi,” kata Agus, , Jumat (2/6).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: