Pabrik Ekstasi Mafia Internasional di Semarang dan Tangerang Digrebek, Dua Otak Pelaku Kabur

Bareskrim Polri melakukan penggrebekan 2 pabrik pembuatan pil ekstasi jaringan internasional di Tangerang-Banten dan di Semarang-Jateng, para pelaku lainnya kini berstatus DPO

”Dari jumlah ekstasinya saja ada 10.410 butir. Setidaknya kami mengasumsikan dapat menyelamatkan manusia dengan jumlah yang sama, dengan asumsi satu butir dikonsumsi oleh satu orang. Belum ditambah yang masih berupa bubuk sebanyak 53.447 gram. Setidaknya kami juga telah menyelamatkan sebanyak 224.198 jiwa dengan asumsi 1 gram itu bisa mengancam 4 jiwa,” ujar Wakapolda..

Wakapolda menambahkan, keduanya juga mengaku tak kenal dengan orang yang diduga menjadi otak pembuatan pabrik ekstasi tersebut. Hanya saja, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

”Ini memang baru sebatas keterangan kedua tersangka. Saya yakin ada yang cuma alibi. Saat ini kami masih melakukan pendalaman.” imbuhnya.

Saat ini petugas masih melakukan profiling terhadap orang yang menyuruh para pelaku,” ujar Wakapolda

Dua pelaku di Tangerang mengaku disuruh oleh seorang berinisial B (DPO), untuk memproduksi ekstasi.

Penggerebekan di Semarang – Jateng

Berselang dua jam kemudian, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng menggerebek sebuah rumah di Jl. Kauman Kec. Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah.

“Di dalam rumah yang di pergunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis ekstasi ini, petugas mendapati adanya aktifitas produksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh para pelaku,” lanjut Wakapolda.

Petugas mengamankan dua orang asal Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial MR (28 Th) yang berperan sebagai Koki (peracik bahan) dan ARD (24 Th) yang berperan sebagai operator mesin cetak ekstasi.

Rumah yang menjadi pabrik pil ekstasi itu berada di wilayah RT 06 RW 08, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

”Rumah yang sebelumnya kosong itu disewa oleh orang tak dikenal yang diduga otak pelaku sejak April lalu. Sedangkan MR dan ARD mengaku baru bertemu dengan otak pelaku pada 19 Mei di Simpang Lima Semarang,” katanya.

Hasil penggrebekan TKP di Semarang, Jateng

Setelah itu mereka menempati rumah yang telah disewa oleh otak pelaku. Dari pengakuan keduanya, mereka diminta untuk bersih-bersih rumah. Setelah itu mereka diminta bersiap jika ada kiriman mesin datang.

”Jadi mereka diserahin kunci terus ke sini, katanya untuk bersih-bersih rumah. Setelah itu, tiga hari berikutnya, datang mesin itu (ekstasi). Mesin dibuka, baru mereka laporan kalau mesin itu diterima, diberikan petunjuk untuk mengoperasionalkan,” kata Wakapolda, Jumat (2/6/2023).

Sejak itu kedua tersangka telah mencetak lebih dari 10 ribu butir ekstasi. Polisi juga menyita puluhan kilogram bahan baku yang belum sempat dijadikan ekstasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: