Pabrik Ekstasi Mafia Internasional di Semarang dan Tangerang Digrebek, Dua Otak Pelaku Kabur

Bareskrim Polri melakukan penggrebekan 2 pabrik pembuatan pil ekstasi jaringan internasional di Tangerang-Banten dan di Semarang-Jateng, para pelaku lainnya kini berstatus DPO

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Tengah mengungkap keberadaan pabrik narkoba jenis ekstasi jaringan internasional. Laboratorium pembuatan narkoba ini berada di perumahan Lavon, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

.Hasilnya, pada hari Kamis (1/6/2023) tim gabungan Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap alamat rumah di Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dan alamat rumah di Tangerang, Propinsi Banten yang menjadi tujuan pengiriman mesin pencetak pembuatan pil lengkap dengan barang baku kimianya ersebut.

Dari hasil penangkapan di dua TKP tersebut, tim Bareskrim Polri mengamankan lebih dari 35 ribu pil ekstasi, 1.893 butir kapsul berisi serbuk prekusor pembuat ekstasi.

“Berkat pengungkapan tersebut, kita telah berhasil menyelamatkan 460.778 jiwa masyarakat dari ancaman narkoba,” imbuh Wakapolda Jateng.

Penggerebekan di Tangerang – Banten

Penggerebekan di Tangerang, Banten yang dilakukan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Banten pada pukul 17.30 WIB di TKP dilakukan di Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta 2 No.5, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada, Senin 29 Mei 2023.

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto menjelaskan, terungkapnya pabrik pembuat narkoba tersebut berawal dari informasi Bea Cukai bahwa ada pengiriman mesin yang mencurigakan dari luar negeri.

“Berdasarkan informasi (yang) dianalisis memang ada rencana, ada alat untuk mencetak tablet, biasanya yang impor pabrik farmasi, dan ini agak ganjal,” katanya saat konferensi pers di Tangerang, Jumat 2 Juni 2023

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yakni MR (25) dan ARD (24). Sesuai KTP, keduanya merupakan warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.

MR berperan sebagai koki atau pencampur bahan. Adapun ARD berperan sebagai pencetak ekstasi. Saat ini keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penggrebekan TKP di Tangerang Banten

Adapun di TKP Tangerang, dua orang pelaku berinisial TH (39) dan N (27) diamankan petugas berikut barang bukti mesin cetak ekstasi serta bahan bakunya. Kedua laki-laki asal Bogor tersebut diamankan setelah kedapatan meracik dan memproduksi obat-obatan terlarang di TKP.

Pelaku di Tangerang Banten dijanjikan upah Rp. 500 ribu per orang, sedangkan yang di Semarang dijanjikan upah Rp. 1 juta per orang sebagai uang makan.

Ribuan ekstasi itu belum sempat diedarkan. Rencananya setelah produksi selesai, MR dan ARD akan melapor dan menyerahkan ekstasi tersebut kepada si otak pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: