Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI, Mohammad Ilham Pradipta (MIP) yang melibatkan oknum TNI, membuka jaringan sindikat kejahatan pembobolan bank. Sindikat ini sukses membobol uang di rekening dormant BNI senilai Rp 204 miliar.
Mereka mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan masuk ke akses rekening dormant di Bank BNI
Canggihnya lagi para pelaku hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk memindahkan uang sebesar Rp204 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengungkap diantara sindikat tersangka ada mantan Kepala Cabang Bank BUMN. Aksi pembobolan dan pemindahan dana rekening itu dilakukan tersangka pada Jumat, 20 Juni 2025.
“Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Sindikat tersebut sengaja memilih waktu pembobolan rekening pada pukul 18.00 WIB. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari sistem deteksi internal milik bank.
Aksi pembobolan dilakukan setelah tersangka AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank di Jawa Barat menyerahkan user ID Core Banking kepada NAT yang merupakan mantan teller.
Para tersangka kasus pembobolan itu berhasil memindahkan uang sebesar Rp204 miliar ke lima rekening penampung sebanyak 42 kali hanya dalam waktu 17 menit.
Helfi Assegaf menjelaskan polisi telah menangkap 9 orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant ini. Kesembilan tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).
Dia menjelaskan 9 tersangka itu mengaku dirinya sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di daerah Jawa Barat pada Juni 2025.
“Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant,” katanya.
Helfi mengungkapkan uang dalam rekening dormant yang disasar nilainya mencapai Rp204 miliar. Kemudian, untuk melancarkan aksinya, pelaku menyiapkan 5 rekening untuk menampung uang tersebut.
“Jadi mereka ini sudah menyiapkan 5 buah rekening untuk menampung,” tuturnya.
Salah satu BUMN kemudian menemukan ada transaksi yang mencurigakan, lalu melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.
Menurut Helfi untuk menindaklanjuti laporan bank tersebut, Bareskrim Polri langsung menggandeng PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan dengan total Rp204 miliar,” kata Helfi.
Para tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. (*)












