MPR: UU Sudah Direvisi, KPK Kok Masih Galak ya?

EDITOR.ID, Jakarta,- Awalnya publik pesimis dengan nyali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penindakan kejahatan korupsi. Akankah KPK masih bertaring usai revisi UU KPK yang banyak melemahkan lembaga anti rasuah ini. Hingga mahasiswa harus mati-matian berdemo menolak revisi UU KPK.

Namun keraguan publik tersebut kini dijawab KPK. Tak sampai sepekan, lembaga ini bikin geger publik dengan menangkap dua menteri dan menjebloskan mereka ke terali jeruji besi. Tak tanggung-tanggung menteri yang masih aktif di Kabinet Indonesia Maju.

Kejahatan korupsi dengan nilai miliaran diungkap. Para petinggi negara tersebut ternyata memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan pundi-pundi uang miliaran dengan menjual tandatangannya yang sakti untuk menunjuk perusahaan berlaku tak adil dengan pesaingnya.

Operasi tangkap tangan (OTT) beruntun belakangan ini membuktikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membuat lembaga antirasuah itu melemah.

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mempertanyakan tudingan kelompok oposisi yang selama ini menuduh pemerintahan Joko Widodo melemahkan KPK. Ternyata tuduhan tersebut bohong besar dan tidak terbukti. Pemerintahan Jokowi tetap galak menindak para koruptor. Bukan koar-koar para oposan yang berteriak-berteriak menuduh ada koruptor tapi hanya sekadar wacana.

“Ini sekali lagi membuktikan mereka yang selalu berteriak-teriak di ruang publik bahwa dengan revisi UU KPK itu melumpuhkan atau membunuh KPK, tidak benar,” kata Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (7/12/2020)

Menurutnya, banyaknya OTT atau tidaknya, bukan dipengaruhi oleh Undang-Undang, tapi oleh sikap dan arah pemberantasan korupsi dari pimpinan KPK dan jajaran-nya.

“Tidak ditentukan oleh revisi UU, tapi oleh sikap dan arah pemberantasan korupsi dari pimpinan KPK dan jajaran-nya. Artinya apakah OTT akan jadi satu prioritas kebijakan atau tidak,” tutur anggota Komisi III DPR RI itu

Sebelumnya, diberitakan bahwa KPK menjaring sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) program bantuan sosial Kementerian Sosial dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat malam hingga Sabtu (5/12) dini hari.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan perkara ini diduga juga menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara karena menunjuk langsung para tersangka sebagai pelaksana proyek Bansos tersebut.

“JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan,” ungkap Firli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: