Manuver Pentolan Dewan Kolonel Pendukung Puan Maharani Dapat Teguran Keras PDIP

PDIP Beri Teguran Keras kepada Para Pentolan Dewan Kolonel, Peringatan Terakhir!

Isi surat itu menjelaskan kalau pembentukan Dewan Kolonel tidak dikenal dalam AD/ART maupun peraturan partai. Isi surat itu juga menegaskan tidak ada struktur militer dalam PDIP.

Selain itu, surat tersebut menekankan bahwa pencapresan merupakan kewenangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sesuai diputuskan dari hasil Kongres V PDIP. PDIP menyatakan pembentukan ‘Dewan Kolonel’ melanggar dan akan diberikan sanksi disiplin dan organisasi bagi kader yang melanggar.

Surat itu ditandatangani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.

PDIP meminta kadernya yang ditugaskan dalam lembaga legislasi untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. PDIP lantas mengutip Pasal 19 dan 20 Anggaran Dasar Juncto Pasal 7 ayat 1 anggaran dasar rumah tangga partai terkait tugas anggota partai di legislasi.

Dalam aturan itu berbunyi, ‘Anggota partai di lembaga legislasi harus menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan agar kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten/kota selaras dengan sikap politik, kebijakan dan program perjuangan partai, yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan DPP untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bangsa, negara, dan partai’. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: