Mantan Bupati Jember Faida Bantah Salahgunakan Dana APBD

EDITOR.ID, Jember, – Mantan bupati Jember Faida membantah dirinya menyalahgunakan dana APBD dalam kasus yang dilaporkan di Kejari Jember.

Faida sebelumnya diperiksa Kejari Jember, Senin (1/3/2021), terkait laporan Agus Mashudi atas dugaan penyalahgunaan dana APBD yang terkait Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) milik Faida.

Faida menuturkan, laporan dugaan kasus penyalahgunaan dana APBD itu juga pernah menjadi bahan hak angket, lalu berujung hak menyatakan pendapat yang diajukan DPRD Jember pada dirinya saat menjadi Bupati Jember.

Hasilnya, Mahkamah Agung menolak Perkara Khusus Hak Uji Pendapat antara DPRD Jember melawan Bupati Jember.

Termasuk soal bantuan ke yayasan Bina Sehat, lanjut Faida, Mahkamah Agung juga telah memutuskan, tidak ada penyimpangan atau korupsi seperti yang dituduhkan karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi, semuanya sudah klir dan sudah ada putusan Mahkamah Agung terkait bantuan tersebut,” ucap Faida dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3).

Faida mengaku, tak memiliki niat untuk korupsi, apalagi mengambil keuntungan pribadi. Semuanya yang dilakukan menurut dia sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza membenarkan pemeriksaan tersebut terkait dana bantuan bagi Rumah Sakit Bina Sehat.

“(Terkait kasus) Bina Sehat,” ujarnya singkat.

Faida diperiksa sejak Senin pagi hingga sore. Prima tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan tersebut.

“Memang ada, nanti ke kasi Pidsus,” kata dia, di kantor kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono enggan menjelaskan pemeriksaan Faida. Dia menyarankan untuk konfirmasi pada Kasi Intel Jember.

“Silahkan ke kasi intel,” ujarnya via WhatsApp sebagaimana dilansir dari kompas.com.

Sedangkan Kasi Intel Agus Budiarto mengaku belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.

Sebab, dirinya sedang ada tugas di Surabaya dan tidak mengetahui informasi pemeriksaan tersebut.

“Kalau dilempar ke saya, saya juga bingung jawab apa karena tidak ada informasi ke saya tentang itu,” jelasnya

Pelapor dalam kasus ini yakni Agus Mashudi. Agus melaporkan kasus tersebut pada Kejari Jember pada 6 Januari 2021 lalu.

Dia melaporkan adanya dugaan tindakan penyalahgunaan dana APBD oleh Faida dan ketua yayasan bina sehat senilai Rp 570.000.000 tahun 2016. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: