Mahfud Minta Polisi Periksa Denny Karena Bocorkan Rahasia Negara, Umbar Info A1 Soal Pemilu Coblos Partai

Heboh Putusan MK Soal Pemilu Diumbar ke Publik Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana Buru Siapa yang Bocorkan Rahasia Negara

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) era Presiden SBY Denny Indrayana kembali mengumbar narasi ke publik. Denny mengklaim jika dirinya memiliki info A-1 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Sistem Pemilu 2024 dari orang dalam. Disebutkan Denny putusan hakim MK itu akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup yakni coblos partai atau kembali ke jaman Orde Baru.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD langsung gerak cepat menyikapi tindakan Denny Indrayana menebar isu putusan MK ke publik melalui akun twitternya.

Mahfud MD menuding pernyataan Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai tindakan membocorkan rahasia negara dan bisa menimbulkan preseden buruk. Pasalnya, lanjut Mahfud, putusan MK merupakan rahasia negara dan putusan tersebut tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” cuit Mahfud di akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).

Atas dasar tersebut Mahfud langsung minta Mahkamah Konstitusi (MK) mencari siapa yang memberi info dan bocoran putusan MK ke Denny Indrayana.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan,” tuturnya.

Mahfud juga mendorong polisi menyelidiki informasi yang diklaim Denny didapat dari sumber terpercaya alias A1. Menurut Mahfud MD, pendalaman oleh polisi bisa dilakukan dengan memeriksa Denny Indrayana.

“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny Indrayana agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” sebut Mahfud.

Mahfud Minta Aparat Penegak Hukum Cari Siapa Pembocor Putusan MK

Mahfud MD menegaskan putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Karena putusan MK merupakan rahasia negara. “Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan,” tegas Mahfud.

Meski menjadi rahasia, namun Mahfud MD mengatakan putusan tersebut harus terbuka untuk publik jika hakim sudah mengetuk palu vonis. “Harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” kata dia.

Oleh sebab itu Mahfud mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi yang diperoleh oleh Denny Indrayana tersebut. Mahfud yang pernah menjabat sebagai ketua MK mengaku dirinya saja tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” tegas Mahfud MD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: