Luar Biasa! Ketua MPR Bamsoet Raih Predikat Cumlaude Doktor Unpad, Studi Tak Sampai 3 Tahun IPK 4.0, Dua Jurnalnya Tembus Scopus Internasional

Dahsyatnya, pria yang akrab disapa Bamsoet ini meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Cumlaude. Ia mendapatkan IPK 4.0, berhasil mempublikasikan dua artikelnya di dua jurnal internasional terindeks Scopus.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Bandung.

Bandung, Jawa Barat, EDITOR.ID, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Bandung.

Dahsyatnya, pria yang akrab disapa Bamsoet ini lulus meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Cumlaude atau sangat memuaskan. Nilai IPK nya tembus 4.0 alias sempurna nilai A semua. Bambang Soesatyo juga berhasil mempublikasikan dua artikelnya di dua jurnal internasional terindeks Scopus.

Hebatnya lagi Bamsoet meraih gelar Doktor dengan masa studi kurang dari tiga tahun.

Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan 10 penguji.

Disertasi yang dipaparkan Dr Bambang Soesatyo mengenai “Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas”.

Bamsoet menghadapi para penguji terdiri dari Ketua Sidang Rektor UNPAD Prof. Rina Indiastuti, Sekretaris Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Tim Promotor Prof. Ahmad Ramli dan Co Promotor Dr. Ary Zulfikar, dan Representasi Guru Besar Prof. I Gde Pantja Astawa.

Serta Oponen Ahli yang terdiri dari Menkumham Prof. Yasonna H. Laoly, Menkopolhukam Prof Mahfud MD, Guru Besar Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra, Dr. Adrian E. Rompis, dan Dr. Prita Amalia.

Dalam paparannya di Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum dari FH Unpad, Bambang Soesatyo mengungkapkan dari hasil penelitiannya. Yang mana penelitiannya menunjukan bahwa bangsa Indonesia sangat memerlukan PPHN sebagai pedoman untuk memastikan pembangunan nasional berjalan berkesinambungan pada setiap pergantian pimpinan nasional atau daerah.

Sehingga tidak ada pembangunan yang mangkrak dan uang negara rakyat yang terbuang sia-sia.

Khususnya dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas yang penuh tantangan dan dinamika. Tanpa perencanaan jangka panjang yang matang, tidak mungkin Indonesia mampu mewujudkan Indonesia sejahtera, gemah ripah loh jinawi, tentrem kerto raharjo.

“Penelitian juga menemukan dua novelty atau temuan baru,” ujar Bamsoet di Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum dari FH Unpad, di Bandung, Sabtu (28/1/2023).

Pertama, gagasan mengenai rekonstruksi GBHN menjadi PPHN tanpa amandemen.

Kedua, rekonstruksi GBHN menjadi PPHN dapat dilakukan dengan berlandaskan pada konvensi ketatanegaraan delapan lembaga tinggi negara (Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, MA, dan KY) dengan penyesuaian beberapa ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: